Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama Minta Pendukung Rizieq Shihab Taati Proses Hukum

Kompas.com - 29/05/2017, 20:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengomentari penetapan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.

Menurut Lukman, Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara pun wajib tunduk kepada hukum. Jadi, ia meminta pendukung Rizieq untuk mengikuti proses hukum yang ada.

"Ikuti saja proses hukum yang berlangsung," ujar Lukman di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).

Soal kemungkinan penetapan tersangka Rizieq berpotensi menimbulkan gejolak di antara pendukungnya, Lukman juga berpesan hal yang sama.

(Baca: Polisi Pastikan "Chat" serta Foto Rizieq dan Firza Asli)

"Dalam masyarakat modern, beradab serta negara hukum, semua silang sengketa diselesaikan lewat hukum. Hukumlah yang menyelesaikan perselisihan di antara kita," ujar Lukman.

"Maka, kita tunggu saja bagaimana proses di pengadilan itu," lanjut dia.

Lukman yakin, dengan pengalaman dan kompetensi, seorang hakim tidak akan berat sebelah dan akan memenuhi rasa keadilan.

(Baca: Hadapi Kasus "Chat" WhatsApp, Rizieq Akan Dibela 726 Pengacara)

Diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.

Meski demikian, polisi tak merinci apa alat bukti yang telah dimiliki penyidik dalam rangka penetapan tersangka itu, termasuk apa pasal yang menjerat Rizieq. Dengan demikian, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kompas TV Polisi Tetapkan Rizieq Tersangka Pornografi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com