JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menjelaskan soal pelibatan TNI yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Saat ini, pemberantasan terorisme sudah melibatkan TNI namun hanya sebatas Bantuan Kendali Operasi (BKO). Sedangkan di negara lain, kata dia, terorisme sudah masuk wilayah perang.
"Sebenarnya memang sudah (dilibatkan), misalnya terorisme yang di Poso kan sudah melibatkan TNI tapi masih BKO," ujar Wiranto seusai bertemu dengan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Saat ini, lanjut dia, perlu melalui proses administrasi yang panjang untuk meminta BKO TNI. Hal tersebut dinilai tidak rasional untuk penanganan kasus terorisme.
(Baca: Pemerintah Upayakan Pasal Pelibatan TNI Disetujui dalam RUU Anti-terorisme)
"Toh yang korban juga rakyat. Kita bikin undang-undang juga bukan untuk posisi lembaga tertentu, bukan. Tapi buat rakyat sesuai amanat UUD 1945 bahwa Pemerintah melindungi tumpah darah Indonesia. Jadi kami mohon pengertian," tuturnya.
Pada Selasa siang, Wiranto menemui Ketua MPR RI Zulkifli Hasan serta Pimpinan DPR RI, salah satunya adalah untuk meminta dukungan agar RUU Terorisme bisa segera selesai dibahas.
Sejumlah pihak termasuk Presiden Joko Widodo mendorong pembahasan RUU Terorisme dapat segera dirampungkan. Hal itu menyusul kembali terjadinya kasus bom bunuh diri di Kampung Melayu, Rabu (24/5/2017) lalu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.