Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Tak Haram, tetapi...

Kompas.com - 06/04/2017, 22:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme bukanlah suatu hal yang tabu.

Namun, ada batas-batas yang harus dipenuhi sehingga TNI dapat diterjunkan.

Arsul mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya diundang Pemerintah Inggris untuk membahas sistem pencegahan dan penindakan terorisme. Saat itu, dirinya bertemu dengan sejumlah akademisi asal Irlandia Utara untuk membahas hal tersebut.

"Di sana, jawaban persoalan pelibatan tentara itu bukanlah sesuatu yang haram. Hanya, peristiwa terorismenya itu case by case," kata Arsul Sani dalam diskusi "Dinamika Terorisme dan Problematika RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme" di Jakarta, Kamis (6/4/2017).

"Kalau dalam batas 'lampu merah' itu tentara bisa di depan. Tapi kalau 'lampu kuning' itu polisi yang dilibatkan," ujar dia.

Kondisi lampu merah itu seperti ancaman terhadap kepala negara, kejahatan di atas kapal laut, kejahatan di dalam pesawat terbang, dan ancaman di atas zona ekonomi eksklusif.

Kendati dimungkinkan, Arsul beranggapan pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris sebaiknya tetap mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasalnya, penanganan tindak pidana terorisme masuk ke dalam ranah penegakan hukum yang jadi tugas kepolisian.

"Selama ini kan sudah ada OMSP (operasi militer selain perang) tapi dengan keputusan presiden," ujar Arsul Sani.

(Baca juga: Pemerintah Upayakan Pasal Pelibatan TNI Disetujui dalam RUU Anti-terorisme)

Sementara itu, Direktur Imparsial Al Araf mengingatkan, pelibatan TNI dalam OMSP dalam pemberantasan terorisme tetap harus dengan putusan politik presiden.

"Buat saya, UU Tindak Pidana Terorisme termasuk rezim criminal justice system. Prinsipnya kami tidak menolak (keterlibatan TNI), tapi pelibatan itu sudah diatur," kata Al Araf.

Selama ini, ia menambahkan, pelibatan TNI di dalam pemusnahan kelompok teroris telah dilakukan, seperti di Poso, beberapa waktu lalu. Namun saat itu, ia beranggapan, ada kesalahan prosedur yang dilakukan dalam pelibatan tersebut.

"Persoalannya, tidak ada keputusan tertulis, hanya lisan," ujarnya.

(Baca juga: BNPT Dukung Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme)

Kompas TV Fenomena Baru Rekrut Teroris dari Sosial Media (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com