Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Bersyukur Tiga Tahun Berturut-turut Raih WTP dari BPK

Kompas.com - 29/05/2017, 12:06 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kementerian (LHPK) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin (29/5/2017).

Usai menyerahkan LHPK, Tjahjo menyampaikan rasa syukurnya karena tahun ini Kemendagri kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dengan demikian, selama tiga tahun berturut-turut opini WTP telah dipertahankan Kemendagri.

"Kami mensyukuri karena ini tanggung jawab kami yang akan dipertahankan kepada pemerintahan," ujar Tjahjo di Kantor BPK, Jakarta.

(baca: Kronologi Kasus Dugaan Suap Pejabat Kemendes PDTT dan Auditor BPK)

Tjahjo mengungkapkan, untuk meraih opini WTP tidaklah mudah karena Kemendagri harus bekerja keras dengan melakukan penataan sistem kerja, serta penguatan sistem pengawasan.

Bahkan, untuk menjaga performa, selama tiga tahun terakhir Kemendagri harus memberhentikan 97 stafnya yang tak menjalankan tugas sesuai prosedur.

"Terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat, terpaksa kami pecat," kata Tjahjo.

 

(baca: Pemerintah Dukung KPK Ungkap Kongkalikong BPK dengan Kemendes PDTT)

Selain itu, lanjut Tjahjo, selama tiga tahun terakhir juga pihaknya mengundang BPK untuk memberikan pengarahan mengenai pengelolaan keuangan yang baik dan benar.

"Selama 3 tahun, kami undang ketua BPK, yang kemarin ketua, anggota lima sampai delapan kali secara profesional serius dan bertanggungjawab dan mempersiapkan dengan baik. Sehingga selama 3 tahun Ini mendapatkan WTP," ujarnya.

Sebelumnya, Pesiden Joko Widodo berharap seluruh kementerian dan lembaga mendapatkan opini WTP.

(baca: Jusuf Kalla: Kasus BPK Serahkan pada Proses Hukum)

Untuk laporan tahun 2016, masih ada beberapa kementerian dan lembaga yang belum meraih opini WTP atau mendapatkan status disclaimer dan wajar dengan pengecualian dari BPK.

Kementerian dan Lembaga yang mendapat status disclaimer atau tidak bisa diberi pendapat oleh BPK, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Badan Keamanan Laut dan Badan Ekonomi Kreatif.

Sementara Kementerian/Lembaga yang mendapat wajar dengan pengecualian, yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Lalu, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Lembaga Penyiaran Republik Indonesia.

Namun, KPK baru mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam pemberitan WTP oleh BPK terkait laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya, yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.

Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Kompas TV Fitra: Ini Momentum Reformasi Total di BPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas PJ Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com