JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi sikap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo yang mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit ulang terhadap kementerian yang dipimpinnya.
Hal tersebut terkait kasus dugaan suap dalam pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT.
"Dengan kasus yang ada ini, kami mengapresiasi langkah-langkah Pak Menteri Desa yang terbuka, yang mengoreksi, malah beliau kalau perlu dicabut WTP-nya supaya ini juga menjadi semua pihak untuk hati-hati," ujar Tjahjo di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Minggu (28/5/2017).
(baca: Menteri Desa Persilakan BPK Mengaudit Ulang Kementeriannya)
Namun, dia meyakini KPK akan memprosesnya.
Dia juga meminta BPK obyektif melakukan audit keuangan.
"Buat juga BPK untuk semakin obyektif untuk bisa menerapkan audit keuangan, baik daerah, lembaga, dan kementerian dengan baik," kata Tjahjo.
(baca: Ada Dugaan Suap, Ketua BPK Sebut Opini WTP Kemendes Bisa Diubah)
Eko sebelumnya mempersilakan BPK melakukan audit ulang terhadap kementerian yang dipimpinnya.
Namun demikian, menurut Eko, seluruh pegawai Kemendes telah bekerja keras.
Upaya peningkatan integritas pegawai pun sudah dilakukan dengan berbagai cara.
"Mengenai hasil opini BPK, saya serahkan kepada BPK apakah mau diaudit lagi, atau gimana," ujar Eko, Sabtu (27/5/2017).
(baca: Kronologi Kasus Dugaan Suap Pejabat Kemendes PDTT dan Auditor BPK)
Sementara itu, Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan status pemberian opini WTP di Kemendes PDTT bisa saja diubah berkaitan dengan adanya kasus dugaan suap untuk pemberian opini tersebut.
Moermahadi menyatakan, berubah atau tidaknya opini WTP itu akan menunggu hasil pemeriksaan apakah dalam proses pemberian opini sudah sesuai standar audit atau tidak.
Namun, secara teori, status opini yang sudah diberikan bisa saja berubah.
"Apakah opininya bisa akan berubah? Kami akan lihat nanti dari hasilnya," kata Moermahadi, Sabtu.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Keempatnya, yakni Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.
(baca: Kronologi Kasus Dugaan Suap Pejabat Kemendes PDTT dan Auditor BPK)
Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.