SETARA Institute sendiri mencatat ada 71 Perda intoleran.
Pada bagian lain, Ismail juga menjelaskan bahwa kekuatan ketiga ini menebar perangkap politik penyeragaman atas nama agama dan moralitas.
“Orang akan mudah dicap tidak bermoral, mudah dicap sesat. Dan kemudian Pasal 156a (tentang penodaan agama) ini menjadi satu instrumen untuk memperkokoh jaring-jaring penyeragaman ini,” ucap Ismail.
Adapun tujuan dari politik penyeragaman itu adalah untuk menguatkan posisi dan eksistensi kekuatan ketiga tersebut. Sehingga tidak heran, kata Ismail, apabila kasus penodaan agama justru semakin menguat pasca reformasi 1998.
“Saya menyebutnya agama, politik identitas menguat pasca reformasi kenapa, ya, karena memang itulah modal politik yang bisa mereka gunakan dengan urah meriah. Dengan menyulut emosi terdekat misalnya agama, etnis, ras sehingga orang bisa marah, membela, dan mendukung,” ucap Ismail.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.