Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Desak Jokowi Hapus Pasal Penodaan Agama

Kompas.com - 17/05/2017, 11:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo didesak untuk segera menghapus Pasal 156a dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Adapun revisi KUHP sendiri saat ini tengah dibahas antara DPR dan Pemerintah.

Permintaan tersebut dituangkan ke dalam bentuk petisi dari laman change.org dengan judul: "Presiden Jokowi, Hapuskan Pasal 156a tentang Penodaan Agama dari Revisi KUHP".

Telah digulirkan dalam waktu sepekan, hingga Selasa (16/5/2017) malam petisi yang disusun oleh Gita Putri Damayana dan Gita Syahrani telah didukung oleh 9.845 orang.

Adapun petisi tersebut bergulir dipicu dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena dinilai terbukti melakukan penistaan agama.

"Apakah kamu dan cuitanmu akan jadi korban selanjutnya?" tulis Gita dalam petisi tersebut.

(Baca: Menimbang Pasal Penistaan Agama dalam KUHP)

Adapun selain kepada Presiden, petisi tersebut juga ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly.

Kasus Ahok disebut bukan menjadi satu-satunya melainkan sudah banyak terjadi di masa lalu. Seperti kasus yang menimpa Arswendo Atmowiloto, Gafatar, Lia Eden, hingga H.B. Jassin.

Gita menuturkan, kasus-kasus tersebut menunjukan bahwa Pasal 156a KUHP kerap digunakan untuk menghakimi keyakinan dan gagasan seseorang.

"Bahwa perbedaan adalah sesuatu yang salah," ujarnya.

(Baca: Pasal Penistaan Agama, Masih Perlukah?)

Mengutip siaran pers YLBHI, implementasi Paaal 156a dikhawatirkan akan semakin kebablasan dna bisa dimanfaatkan untuk banyak kepentingan, tak terkecuali kepentingan politik. Ditambah dengan adanya data bahwa seringkali vonis kasus penodaan agama disertai dengan dorongan dan tekanan massa yang dinilai berpotensi nengaburkan pentingnya pertimbangan hukum.

Meski ada kemungkinan Pasal 156a dipertahankan dalam KUHP, namun Gita berharap Presiden bisa memberi pertimbangan agar tak menyetujui disahkannya pasal tersebut dalam paket revisi KUHP.

"Artinya, bila Presiden, diwakili oleh Menkumham, tidak menyatakan persetujuannya akan rancangan sebuah RUU, maka RUU tersebut tidak akan meluncur menjadi UU. Kita masih bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan bersuara," tuturnya.

Kompas TV Ambon Gelar Aksi 1.000 Lilin untuk Dukung AHok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com