Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner Komnas HAM: Pemerintah Memaksakan Rekonsiliasi

Kompas.com - 24/05/2017, 15:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Nur Kholis menyebut, konsep rekonsiliasi sebagai solusi penyelesaian kasus HAM masa lalu yang diwacanakan pemerintah, terlalu dipaksakan.

"Pemerintah memaksakan konsepnya (rekonsiliasi)," ujar Nur Kholis dalam acara diskusi di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).

"Enggak bisa pemerintah bilang, 'marilah kita lupakan masa lalu dan melangkah ke depan'. Di sisi lain mungkin benar. Tapi di sisi korban dan keluarga tidak bisa begitu," lanjut dia.

(baca: Rekonsiliasi dan Janji Politik Jokowi yang Diingkari...)

Demi azas keadilan, keluarga korban perlu mengetahui bagaimana anggota keluarganya meninggal dunia.

Keluarga juga ingin mengetahui siapa aparatur negara yang melakukan tindakan pembunuhan terhadap anggota keluarganya. Artinya, rekonsiliasi itu harus didahului dengan pengungkapan kebenaran.

Nur Kholis mengatakan, pengungkapan kebenaran terhadap sebuah pelanggaran HAM masa lalu penting untuk dua hal.

(baca: Jokowi Tak Masalah Kasus HAM Diselesaikan lewat Rekonsiliasi)

Selain dapat memberikan keadilan sejati bagi keluarga korban, hal itu juga menjadi pembelajaran bagi penguasa pada masa mendatang.

"Artinya kalau Anda berkuasa, kalau Anda salah, masa depan itu akan mengungkapnya. Ini pembelajaran bagi sebuah negara, bagi penguasa yang mau berbuat jahat," ujar Nur Kholis.

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla bercita-cita menyelesaikan sejumlah perkara HAM masa lalu.

Pada Januari 2017, Pemerintah memutuskan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (kasus TSS) melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi.

Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat saat itu mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan sikap politik pemerintah saat ini.

"Pilihan politik pemerintah saat ini kan jalur non-yudisial atau rekonsiliasi. Pemerintah maunya kan seperti itu. Untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu ya menempuh jalur non-yudisial," ujar Imdadun, seusai rapat koordinasi penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).

Imdadun mengaku sulit untuk memaksakan penyelesaian kasus TSS melalui jalur pengadilan HAM ad hoc.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com