JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mempersilakan jika ada pihak yang menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Hal ini terkait penambahan jumlah Pimpinan MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
Firman mengatakan, setiap undang-undang berhak digugat oleh warga negara sepanjang memiliki dasar yang kuat.
Pada revisi UU MD3 diusulkan penambahan pimpinan MPR menjadi 11 orang, DPR orang, dan DPD menjadi 5 orang.
"Itu hak warga masyarakat untuk menggugat, kan kita harus tunduk pada aturan yang ada, . Kalau ada yang menggungat dan punya dasar-dasar yang kuat itu ada mekanisme, kita enggak boleh melarang, undang-undang apapun berhak digugat," kata Firman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2017).
Firman mengatakan, dalam pembahasan revisi UU MD3 memang kental dengan kepentingan politik sehingga membutuhkan kompromi.
Baca: Revisi UU MD3, Ada Wacana Penambahan Jumlah Pimpinan DPD
Oleh karena itu, ia menilai, potensi digugatnya aturan penambahan kursi merupakan persoalan lain.
Menurut Firman, DPR telah mempertimbangkan potensi digugatnya aturan tersebut.
"Kami sudah berpikir ke sana juga, tapi hak mereka untuk menggugat. Rasionalitas politik dan keilmuan kan beda. Pertimbangan kami pikirkan tapi kalau enggak selasai gini gimana," lanjut Firman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.