Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemilu Diharapkan Akomodasi Keterwakilan Perempuan

Kompas.com - 19/05/2017, 20:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan Politik (Ansipol) Yuda Irlang menilai keterwakilan perempuan dalam politik belum ideal, meskipun undang-undang pemilihan umum sudah beberapa kali direvisi.

Selama ini para aktivis terus menyuarakan aspirasinya agar peluang bagi perempuan masuk ke kancah politik lebih terbuka.

Adapun saat ini, ketentuan keterwakilan perempuan dicantumkan dalam Pasal 8 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu.

(Baca: Pembahasan RUU Pemilu Dinilai Fokus pada Kepentingan Partai)

 

Dalam pasal tersebut diakomodasi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen pada kepengurusan partai tingkat pusat.

"Tanpa diperjuangkan dengan keras, partai politik juga sulit memasukannya ke undang-undang," ujar Yuda dalam diskusi di bilangan Halimun, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).

Yuda berharap, RUU pemilu yang tengah dikaji DPR dapat mengakomodasi perempuan lebih luas lagi.

Keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan partai politik tidak hanya pada tingkat pusat, tetapi juga berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten.

(Baca: Ini Empat Isu dalam RUU Pemilu yang Bakal Divoting di Paripurna)

Dengan semakin membuka peluang keterlibatan perempuan dalam struktur partai di semua tingkat, baik pusat hingga daerah, diharapkan kuota kursi anggota legislatif sebanyak 30 persen dapat terpenuhi.

"Saat ini kita baru 18 persen (perempuan di DPR), ini harus diperhatikan benar-benar oleh parpol," ujarnya.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com