Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Novanto hingga Gamawan, Ini 7 Fakta Menarik Sidang ke-15 E-KTP

Kompas.com - 19/05/2017, 10:19 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ke-15 kasus dugaan korupsi proyek e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menghadirkan tujuh saksi, mulai dari adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi, hingga anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Namun, dalam persidangan, hanya empat orang yang dapat memberikan keterangan.

Sidang diawali pemberian keterangan oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Pemberian keterangan dilakukan melalui telekonferensi, karena Paulus sedang berada di Singapura.

Kemudian, saksi berikutnya adalah Azmin Aulia, adik Gamawan Fauzi, dan seorang pengusaha yang juga teman Gamawan, Afdal Noverman.

Selain itu, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Paultar Paruhum Sinambela.

Berikut 7 fakta menarik yang terungkap selama persidangan:

1. Pengusaha proyek E-KTP temui Setya Novanto

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos mengaku pernah dua kali menemui Setya Novanto.

Saat itu, Paulus baru bergabung dengan konsorsium yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Paulus, awalnya dia diajak oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk bertemu Setya Novanto.

Ia kemudian bertemu di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Namun, pada saat itu Paulus tiba lebih dulu dari Andi.

Ia diminta lebih dulu masuk menemui Setya Novanto.

Beberapa hari kemudian, Paulus dan Andi membuat janji untuk menemui Novanto di kantor Novanto yang beralamat di Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta.

Menurut Paulus, dalam dua kali pertemuan itu, ia tidak berbicara banyak dan hanya memperkenalkan diri sebagai pelaksana proyek e-KTP.

 

2. Dirut PT Sandipala merasa dicurangi Kemendagri

Paulus Tanos merasa dicurangi dalam proyek e-KTP. Porsi pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan perusahaannya malah dikurangi dan diberikan kepada sub kontraktor lain.

PT Sandipala Arthaputra merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Konsorsium PNRI memiliki target untuk menyelesaikan pembuatan 172 juta keping e-KTP.

Dari jumlah tersebut, PT Sandipala mendapat porsi pekerjaan untuk menyelesaikan pencetakan, personalisasi dan pendistribusian 103 juta keping e-KTP.

Namun, secara tiba-tiba porsi pekerjaan PT Sandipala dikurangi menjadi hanya 60 juta keping e-KTP.

Setelah itu, porsi pekerjaan dikurangi lagi sehingga hanya diberikan target menyelesaikan pencetakan 45 juta keping e-KTP.

Menurut Paulus, kebijakan itu diputuskan dalam rapat pada 19 Desember 2011, yang diadakan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini.

3. Paulus sebut Setya Novanto kecewa

Paulus awalnya mengakui bahwa ia pernah dua kali bertemu dengan Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI.

Namun, Paulus menganulir beberapa keterangan yang pernah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Beberapa poin dalam isi BAP yang diubah oleh Paulus hanya terkait isi pertemuannya dengan Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam BAP tersebut, Paulus mengatakan bahwa pada pertemuan yang kedua di Equity Tower, SCBD, Jakarta, Setya  Novanto menanyakan tentang perkembangan proyek e-KTP.

Selanjutnya, menurut Paulus, Setya Novanto bertanya kepada Andi yang diduga menanyakan komitmen atau pemberian sesuatu darinya.

Saat itu, Andi menjawab bahwa pembicaraan soal itu masih sama seperti pada pertemuan sebelumnya.

Mendengar jawaban itu, menurut Paulus, Setya Novanto mengatakan, "Wah, payah".

 

4. Andi Narogong dan Setya Novanto pengatur proyek E-KTP

Dalam persidangan, jaksa KPK kembali membacakan BAP yang berisi keterangan Paulus.

Dalam BAP tersebut, Paulus mengatakan kepada penyidik KPK bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Ketua DPR Setya Novanto, bersama-sama mengatur proyek e-KTP.

Paulus mengatakan, awalnya ia memang mengira bahwa Andi Narogong adalah bagian dari PT Quadra Solutions, salah satu anggota Konsorsium PNRI.

Namun, belakangan ia menyadari bahwa Andi bukan anggota konsorsium.

Sementara itu, Paulus meralat keteranganya dalam BAP yang terkait Andi Narogong dan Setya Novanto.

"Setelah saya ingat-ingat lagi, Andi hanya jual nama. Dia mengaku seolah-olah Andi adalah orang dekat Setya Novanto," kata Paulus.

Menurut Paulus, kesimpulan itu ia dapatkan setelah beberapa kali diajak Andi untuk bertemu Novanto. Namun, saat hendak bertemu Novanto, Andi selalu menghindar.

5. Paulus jual ruko dan tanah kepada Adik Gamawan Fauzi

Paulus Tanos mengaku pernah melakukan transaksi jual beli ruko dan tanah kepada adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia.

Transaksi tersebut dilakukan saat proyek pengadaan e-KTP sedang berlangsung.

Paulus mengatakan, suatu saat ia membutuhkan uang dan berniat menjual ruko miliknya di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta.

Ia kemudian menawarkan bekas kantornya itu kepada Azmin.

Menurut Paulus, akhirnya Azmin membeli ruko tersebut dengan harga yang wajar, atau sesuai harga pasaran.

Menurut BAP Paulus, Azmin membeli ruko seharga Rp 3 miliar. Selain ruko, menurut Paulus, Azmin juga membeli tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Brawijaya, Jakarta.

Azmin bersama-sama dengan pengusaha bernama Johnny G Plate membeli tanah tersebut.

Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Azmin pernah menerima uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 2.500.000 dollar AS.

Menurut surat dakwaan jaksa KPK, uang yang diberikan pada pertengahan Juni 2011 itu sebenarnya diperuntukan kepada Gamawan Fauzi.

 

6. Jaksa telusuri airan uang untuk Gamawan

Selain Azmin, jaksa juga menanyakan Afdal Noverman soal aliran uang untuk Gamawan. Afdal mengaku tiga kali meminjamkan uang kepada Gamawan Fauzi.

Pertama, pada 2013 Gamawan meminjam uang Rp 1 miliar untuk membeli sebidang tanah di Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, pada akhir 2014, Gamawan pernah meminjam uang Rp 200 juta untuk membiayai pengobatan.

Selanjutnya, Gamawan pernah meminjam lagi uang sebesar Rp 300 juta. Uang itu digunakan Gamawan untuk membeli ternak.

Total uang yang dipinjamkan kepada Gamawan sebesar Rp 1,6 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan disebut diperkaya sebesar 4,5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.

Pada Maret 2011, Andi Narogong, pengusaha pelaksana proyek e-KTP memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dollar AS.

Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.

Pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dollar AS.

Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.

7. Kabur ke Singapura

Paulus terpaksa memberikan keterangan melalui telekonferensi, karena ia berada di Singapura dan tidak dapat kembali ke Indonesia.

Keberadaan Paulus di luar negeri bukan tanpa alasan. Persoalan dalam proyek pengadaan e-KTP ternyata menimbulkan konflik dan membuatnya harus melarikan diri ke luar negeri.

Perusahaan Paulus menjadi salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan e-KTP.

Dalam proyek e-KTP, PT Sandipala diberi tugas untuk mencetak blanko, melakukan personalisasi data dan mendistribusikan 103 juta keping e-KTP.

Di awal proyek, Paulus lebih dulu memesan chip yang akan digunakan untuk proyek e-KTP.

Paulus memesan 172 juta kartu chip yang akan digunakan untuk memenuhi target pencetakan.

Namun, setelah chip tersedia, ternyata chip tersebut tidak sesuai dengan e-KTP. Paulus kemudian menolak membayar seluruh chip yang telah ia pesan sejak awal.

Oleh pihak penyedia, Paulus kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan penipuan.

Tidak hanya itu, Paulus mendapat teror secara fisik atas persoalan tersebut. Setelah mendapat serangkaian serangan, sejak Maret 2012, Paulus dan keluarganya tinggal di Singapura.

Kompas TV Seperti apa langkah ke depan pasca ketua umum partainya ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi E-KTP?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com