JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos, sedianya hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Namun, karena masih berada di Singapura, Paulus terpaksa memberikan keterangan melalui telekonferensi.
Keberadaan Paulus di luar negeri bukan tanpa alasan. Persoalan dalam proyek pengadaan e-KTP ternyata menimbulkan konflik dan membuatnya harus melarikan diri ke luar negeri.
(Baca: Jaksa KPK Telusuri Aliran Uang E-KTP untuk Gamawan Fauzi)
"Saya minta maaf harus pakai telekonferensi ini, tapi ini menyangkut keselamatan jiwa, terpaksa saya harus tinggal di Singapura," kata Paulus kepada majelis hakim.
Paulus merupakan pimpinan sekaligus pemilik PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan tersebut menjadi salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan e-KTP.
(Baca: Saksi Berada di Singapura, Sidang E-KTP Gunakan Telekonferensi)
Dalam proyek e-KTP, PT Sandipala diberi tugas untuk mencetak blanko, melakukan personalisasi data dan mendistribusikan 103 juta keping e-KTP. Di awal proyek, Paulus lebih dulu memesan chip yang akan digunakan untuk proyek e-KTP.
(Baca: Dalam BAP, Saksi Sebut Andi Narogong dan Novanto Pengatur Proyek E-KTP)
Paulus memesan 172 juta kartu chip yang akan digunakan untuk memenuhi target pencetakan. Namun, setelah chip tersedia, ternyata chip tersebut tidak sesuai dengan e-KTP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.