Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bebas Bersyarat, Urip Tri Gunawan Dapat Remisi 51 Bulan

Kompas.com - 16/05/2017, 17:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Urip Tri Gunawan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terpidana kasus suap penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu sudah menjalani 2/3 masa tahanan, serta memenuhi berbagai persyaratan lain.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengakui, jika hanya mengacu pada masa hukuman 20 tahun penjara, Urip yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2008 itu belum menjalani 2/3 dari masa hukumannya.

Namun, Urip mendapatkan berbagai remisi selama di penjara sehingga masa tahanannya pun berkurang.

"Jadi 20 tahun, dikurangi dengan remisinya, itulah yang dihitung," kata Wayan kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2017).

Menurut Wayan, total remisi yang didapatkan oleh Urip adalah 51 bulan.

(Baca: Urip Bebas Bersyarat, KPK Minta Kemenkumham Beri Penjelasan)

Remisi itu terdiri dari remisi umum yang didapatkan narapidana setiap peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus dan sejumlah remisi khusus.

"Remisi khusus itu ada beberapa, remisi hari raya, remisi anak, remisi usia lanjut. Ada juga remisi tambahan seperti dia jadi pemuka dan sebagainya," ujar Wayan.

Kompas.com mencoba meminta daftar remisi yang diterima Urip selama dipenjara kepada Wayan.

Namun, Wayan mengatakan, soal data itu bisa diminta ke Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani.

Sementara, Syarpani mengaku tidak memegang data tersebut karena sedang berada di luar kota.

Selain sudah memenuhi syarat menjalani 2/3 masa tahanan, lanjut Wayan, Urip juga sudah memenuhi berbagai persyaratan lain untuk mendapatkan remisi, seperti berkelakuan baik dan melunasi uang pengganti.

"Memang sudah waktunya dia bebas," ucap Wayan.

(Baca: Urip Tri Gunawan Bebas Bersyarat, KPK Kritik Menkumham)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com