Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 15/05/2017, 07:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International perwakilan Indonesia, Usman Hamid menganggap Polda Metro Jaya lamban dalam mengungkap kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan.

Hingga lebih dari 30 hari, polisi belum menetapkan satupun tersangka. Usman menyarankan agar kasus tersebut ditarik ke Mabes Polri.

"Kalau perlu diambil alih oleh Mabes Polri, tidak lagi diurus Polda," ujar Usman saat ditemui di Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Usman mengatakan, kasus Novel merupakan perkara yang serius. Dengan demikian, harus ditangani dengan cakupan yang pebih luas. Selain itu, Polri disarankan melibatkan sejumlah pihak terkait, salah satunya perusahaan telekomunikasi untuk melacak percakapan persekongkolan.

"Saya tidak ragu kemampuan investigasi polisi, keterampilan polisi dan pelacakan, cyber, forensik, atau dalam urusan CCTV, itu bisa dilacak," kata Usman.

(Baca: Polisi Pastikan AL Bukan Pelaku Penyerang Novel Baswedan)

Lebih jauh, pengungkapan kasus ini perlu dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo. Usman meminta agar presiden mempertimbangkan pembentukan tim independen sebagaimana tim pencari fakta dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Tim tersebut juga harus didukung penuh oleh kepolisian.

"Polisi juga harus terbuka terhadap wacana pembentukan tim karena demi mengungkap perkara ini dan menjaga wibawa kepolisian," kata Usman.

"Kendalanya bisa saja semata urusan teknis. Tapi bisa juga kendalanya bersifat politis," kata dia.

(Baca: Bagaimana Novel Baswedan Punya Foto Terduga Penyerangnya?)

Sebelumnya, polisi telah memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Bulan lalu, Polda Metro Jaya memeriksa dua orang mencurigakan yang terekam CCTV di rumah Novel. Namun, polisi memastikan dua orang itu tidak terkait dengan penyiraman Novel.

Saat kejadian, kedua orang itu tak berada di Jakarta. Kemudian, beberapa waktu lalu penyidik menangkap pria berinisial AL.

Penangkapan berdasarkan foto AL yang dimiliki Novel Baswedan. Dari hasil pemeriksaan, AL ternyata juga memiliki hubungan saudara dengan dua orang yang sebelumnya diamankan polisi. Namun, lagi-lagi dipastikan bahwa AL bukan pelaku penyiraman.

Kesimpulan tersebut didapatkan setelah penyidik melakukan penelusuran alibi yang diungkapkan oleh AL. Polisi telah mengecek kantor dan juga rumah AL untuk memastikan dia tidak berbohong.

Kompas TV Publik Khawatir Pelaku Teror Novel Tak Terungkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com