Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI-Kemenkominfo Diminta Evaluasi Izin Empat TV Terkait Iklan Perindo

Kompas.com - 14/05/2017, 11:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia mengevaluasi ulang izin televisi yang menayangkan iklan Partai Perindo secara berlebihan.

Empat stasiun televisi yang dimaksud yaitu RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV.

Meutya mengatakan, pada April 2017 lalu surat edaran pelanggaran sudah disebarkan ke media-media tersebut.

Ia juga mendapat informasi bahwa KPI telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis pada empat stasiun televisi tersebut karena dianggap menayangkannya secara berlebihan.

"Jika surat teguran KPI juga diabaikan, saya minta agar empat stasiun TV tersebut dievaluasi ulang izin siarannya karena menyangkut frekuensi milik publik," ujar Meutya melalui siaran pers, Minggu (14/5/2016).

Meutya mengatakan, frekuensi milik publik tidak selayaknya digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu dengan berlebihan.

Ia meminta agar teguran KPI terhadap lembaga penyiaran tersebut bisa menjadi pertimbangan Kemenkominfo terkait perpanjangan izinnya. Menurut Meutya, sanksi administratif saja tidak cukup.

"Bila perlu KPI dan Menkominfo melakukan moratorium semua iklan politik dan kampanye yang akan dilakukan peserta pemilu sebelum dimulainya masa kampanye," kata Meutya.

Ketua DPP Partai Golkar itu mendukung penguatan KPI. Salah satunya dengan menggodok Undang-Undang Penyiaran yang sudah cukup lama berlangsung.

Ia meyakini tahun ini UU Penyiaran akan selesai bersama dengan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI).

Sebelumnya diberitakan, KPI Pusat menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada empat stasiun televisi, yakni RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam siaran iklan Partai Perindo.

Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Hardly Stefano, mengatakan, siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 dan SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Empat stasiun TV tersebut dinilai melanggar Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta Pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.

"KPI menilai, penayangan Iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Hardly.

Halaman:


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com