(Baca: Siarkan Iklan Partai Perindo, Empat Stasiun TV Diberi Sanksi oleh KPI)
Saat dikonfirmasi, Corporate Director MNC Group Syafril Nasution mengatakan, pihaknya akan mempelajari pemberian sanksi teguran tertulis yang diberikan KPI.
"Kalau memang itu sudah jadi keputusan, tentu akan kami pelajari. Tetapi, menurut kami saat ini, penayangan iklan Perindo itu tidak menyalahi aturan," ujar Syafril saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017).
(Baca: Siarkan Iklan Perindo, MNC Group Merasa Tak Langgar Aturan)
Sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq meyakini partainya tak melanggar aturan apapun terkait pemasangan iklan di televisi.
Menurut dia, surat teguran yang dijatuhkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) salah alamat. Sebab, Rofiq menilai bahwa iklan itu bukan bagian dari siaran MNC Group.
(Baca: MNC Ditegur soal Iklan, Perindo Sebut KPI Salah Alamat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.