Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Persilakan KY Berikan Data Hakim Kasus Ahok yang Dapat Promosi

Kompas.com - 12/05/2017, 20:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) serta masyarakat dipersilakan menyampaikan kepada Mahkamah Agung jika mengetahui atau menemukan hal negatif terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Ketiga hakim tersebut, yakni Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menanggapi polemik mutasi dan promosi jabatan terhadap ketiga hakim tersebut.

"Apakah KY menemukan tiga orang ini ada 'cacat'? Karena KY itu memang tidak pada teknis yudisial, tapi pengawasan bidang conduct. Kalau memang menurut KY pernah ada pelanggaran dilakukan, silakan (sampaikan)," ujar Ridwan di MA, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Menurut Ridwan, MA dalam melakukan mutasi dan memberikan promosi jabatan sudah cukup selektif dan terbuka. Sebanyak 388 nama yang didalamnya termasuk tiga hakim PN Jakarta Utara tersebut telah ditelusuri rekam jejaknya. Kemudian nama-nama yang lolos dipublikasi melalui website MA.

(Baca: Tiga Hakim yang Mengadili Perkara Ahok Dapat Promosi, Ini Kata MA)

"MA ini 1x24 jam sudah di review di publish nama-nama ini. Kemudian kalau menurut masyarakat atau KY ada yang 'cacat' ya silakan," kata dia.

Menurut Ridwan, belum ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Terkait penguatan pengawasan peradilan, MA sudah lama menggandeng sejumlah lembaga dan koalisi masyarakat serta media. Bahkan Badan Pengawas MA juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan.

MA, kata Ridwan, menyadari bahwa untuk memantau 42.000 hakim dengan 385 lembaga pengadilan di seluruh Indonesia saat ini tidak mungkin mampu dilakukan sendiri. Oleh karena itu melibatkan pihak lainnya.

Ridwan mengatakan, MA terbuka atas segala laporan masyarakat. Sebab, hal itu menjadi konskuensi ketika memilih agar dilakukan keterbukaan informasi maka saat itu juga harus siap respons, saran, dan masukan dari publik.

(Baca: Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan?)

Ia mengatakan, laporan bisa disampaikan melalui sistem pengawas yang ada di situs MA. Selain itu, bisa juga melalui sms gateway dan kotak pengaduan yang ada di pengadilan.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menyarankan agar Mahkamah Agung mau bersikap transparan dengan membuka data rekam jejak ketiga hakim tersebut.  Dengan demikian, publik mengetahui bahwa benar ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Hal itu guna menghindari polemik dan munculnya berbagai asumsi publik.

"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi melalui keterangan tertulisnya, Jumat.

Adapun ketiga hakim pada perkara Ahok ini mendapat promosi jabatan sebagai berikut:

1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
3. Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

Kompas TV Majelis hakim yang menyidangkan pekara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat promosi jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com