Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembekuan Dana Reses Anggota, Sekjen DPD Bantah Berpolitik

Kompas.com - 12/05/2017, 18:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto membantah dirinya ikut berpolitik dalam penetuan kebijakan pemberian dana reses bagi anggota DPD.

Dalam surat pernyataan tertanggal 8 Mei 2017 oleh Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) dijelaskan bahwa hak keuangan anggota baru dapat diambil jika anggota DPD RI menghadiri sidang paripurna dan kegiatan alat kelengkapan DPD yang dikoordinasikan di bawah kepemimpinan pimpinan DPD yang dilantik pada 4 April 2017.

Mereka kemudian harus menandatangani surat pernyataan serta menyampaikan laporan reses.

"Enggak (berpolitik). Kan Sekjen hanya melaksanakan keputusan rapat paripurna. Politik wilayah anggota," ujar Sudarsono saat ditemui di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

"Saya bersama jajaran hanya menindaklanjuti keputusan politik yang diputuskan di Paripurna," sambungnya.

(baca: Tolak Oesman Sapta, 23 Anggota DPD Dana Resesnya Dibekukan)

Ia menyampaikan, hingga saat ini sejumlah 104 dari total 130 anggota telah menandatangani surat pernyataan tersebut.

Sedangkan 26 lainnya belum menandatangani dengan berbagai alasan.

Meski begitu, Sudarsono menuturkan, adanya surat pernyataan tersebut merupakan sebuah hal baru yang dapat dinilai positif.

Sebab, penggunaan APBN harus disertai pertanggungjawaban.

Anggota DPD yang Tak Akui Kepemimpinan Oesman Sapta Akan Diberi Sanksi

Selama ini, sanksi hanya diberikan oleh Badan Kehormatan DPD jika ada anggota yang jarang menghadiri sidang atau rapat.

Hal ini belum diterapkan pada masa-masa sidang sebelumnya, sehingga dinilai menjadi hal positif terkait tata kelola keuangan lembaga DPD.

"Itu menjadi acuan kesetjenan bukan hanya reses sekarang, tapi juga di masa sidang nanti siapa yang tidak mengikuti rapat alat kelengakapan kan ketahuan, sanksinya jelas. Jadi bagus sekali untuk akuntabilitas dan tanggung jawab anggota kepada publik," tuturnya.

Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir

"Saya kira preseden bagus untuk penguatan DPD secara internal bahwa ada disiplin anggota yang harus dipatuhi dan ini kewajiban," tuturnya.

Adapun polemik di DPD bermula dari adanya Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satunya mengatur masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan.

Pada 30 Maret, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang isinya membatalkan kedua Tata Tertib DPD itu.

Namun, pada awal April, sebagian anggota DPD tetap menjalankan pemilihan hingga dini hari dan menetapkan Oesman, Nono, dan Darmayanti sebagai pimpinan DPD menggantikan M Saleh, GKR Hemas, dan Farouk Muhammad.

Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi memandu Oesman, Nono, dan Darmayanti mengucapkan sumpah jabatan.

Kepemimpinan yang baru itu tidak diakui sebagian anggota DPD, termasuk Hemas dan Farouk Muhammad.

Saat ini, Hemas melakukan perlawanan lewat jalur hukum, yakni mengajukan permohonan terkait langkah administratif Mahkamah Agung yang memandu sumpah jabatan Oesman, Nono, dan Darmayanti ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com