JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto kembali menegaskan sikap pemerintah terkait rencana pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
Menurut Wiranto, kegiatan yang selama ini dijalankan oleh HTI berpotensi mengancam kedaulatan politik negara. Hal itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah pembubaran HTI.
Ideologi khilafah yang selama ini diusung oleh HTI, kata Wiranto, secara jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Memang betul kegiatan HTI selama ini adalah berdakwah. Namun, kenyataannya apa yang dilakukan di lapangan, gerakan dan dakwah yang disampaikan tujuannya masuk wilayah politik. Mengancam kedaulatan politik negara," tegas Wiranto saat memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Ketum PBNU Berterima Kasih Pemerintah Bubarkan HTI
Wiranto menjelaskan, keputusan untuk membubarkan HTI tidak secara tiba-tiba dilakukan oleh pemerintah. Keputusan tersebut telah melalui proses yang cukup panjang.
Bahkan, lanjut Wiranto, pemerintah sudah mempelajari gerakan politik yang mengusung ideologi khilafah.
Wiranto menyebut, ideologi khilafah yang diusung HTI bertujuan untuk meniadakan negara bangsa.
Menurut Fadli Zon, Pemerintah Tidak Bisa Ngawur Bubarkan HTI
Secara jelas, kata Wiranto, HTI berupaya mendirikan Negara Islam dalam konteks yang luas sehingga negara bangsa dianggap absurd, termasuk negara Indonesia yang berbasis pada Pancasila dan UUD 1945.
"Dari hasil pengamatan kami, dari kami mempelajari berbagai literatur, konsep ideologi khilafah itu bersifat transnasional. Artinya, berorientasi meniadakan nation state, untuk mendirikan Negara Islam dalam konteks luas," kata wiranto.
Sehingga negara bangsa menjadi dianggap absurd termasuk Indonesia yang berbasis Pancasila dan UUD 1945.
"Di sini kita harus paham bahwa ideologi khilafah ingin meniadakan nation state atau negara bangsa," tambahnya.
Kepala BIN Nilai Pembubaran HTI Dibenarkan secara Hukum
Selain itu Wiranto juga mengungkapkan bahwa ideologi khilafah telah dilarang di banyak negara.
Menurutnya ada 20 negara yang berpenduduk mayoritas muslim, melarang kegiatan Hizbut Tahrir yang mengusung khilafah.
"Turki, Arab Saudi, Pakistan, Mesir, Yordania dan Malaysia, mereka sudah lebih dulu melarang Hizbut Tahrir di negara mereka. Sebab mereka sadar jika pemahaman khilafah diizinkan, keberadaannya akan mengamcam nation state," ucap Wiranto.
Dalam rapat tersebut hadir sejumlah pejabat dari kementerian terkait, antara lain Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman dan Direktur Organisasi Masyarakat Direktorat Jenderal Politik dan Hukum Kemendagri Laode Ahmad P. Balombo.
Wawancara Khusus, HTI Bicara soal Pembubaran hingga Wacana Khilafah
Dewan Pimpinan Pusat HTI sebelumnya menyatakan menolak upaya pembubaran HTI oleh pemerintah.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menilai langkah pemerintah itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ismail menjelaskan, secara faktual selama lebih dari 20 tahun HTI mampu melaksanakan kegiatan dakwahnya secara tertib dan sesuai prosedur.
Oleh sebab itu, Ismail menilai, tuduhan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat sebagai tuduhan yang mengada-ada.
Selain itu, sebagai organisasi dakwah, kata Ismail, kegiatan HTI pada umumnya adalah berdakwah.
Semua hal yang disampaikan dalam setiap dakwah, seperti misalnya soal syariah, khilafah, dan akidah, merupakan materi dalam ajaran Islam.