Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Punya Bukti Lengkap untuk Bubarkan HTI

Kompas.com - 10/05/2017, 12:48 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengklaim punya bukti kuat dan lengkap bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berideologi anti-Pancasila.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bukti-bukti yang dimiliki pemerintah saat ini lengkap untuk memproses hukum pembubaran HTI.

Bukti-bukti tersebut sedang dipersiapkan dan dikumpulkan oleh Kejaksaan.

"Sedang dipersiapkan oleh Kejaksaan Jamintel untuk mengajukan di pengadilan. Bukti lengkap, data dari daerah lewat Kemendagri, Kejaksaan, Kepolisian," kata Tjahjo, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Tjahjo menyebutkan, bukti-bukti itu di antaranya berupa rekaman video dan tulisan oleh tokoh HTI yang menyampaikan seruannnya ke khalayak.

"Rekamannya ada semua. Tokohnya siapa, ngomongnya apa, gerakannya apa, ada lengkap," kata Tjahjo.

(Baca: Menilik Upaya Pembubaran HTI dalam Kerangka Penegakan Hukum)

"Lengkap ada video tidak hanya rekaman atau tulisan, visual. Dia ngomong di mana, hari apa dan forum apa, lengkap. Ini kan sudah pengkajian cukup lama," lanjut dia.

Tjahjo mengatakan, setiap warga negara punya hak yang sama untuk berhimpun.

Akan tetapi, himpunan itu harus mengakui ideologi bangsa atau NKRI.

"Kalau dia ormas keagamaan, masing-masing agama punya. Dia Islam harus mengamalkan Al Quran dan hadist. Tapi sebagai bagian dari warga negara Indonesia harus mengakui Pancasila, kebinekaan, keberagaman. Nah ini kok anti-Pancasila," papar dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan upaya pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan ormas HTI.

Kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Keputusan pembubaran HTI tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang dan diputuskan kemarin, Senin (8/5/2017).

Pemerintah memiliki tiga alasan membubarkan HTI.

(Baca: Bertemu Fadli Zon, HTI Minta Perlindungan dari Pimpinan DPR)

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kompas TV HTI Tolak Rencana Pembubaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com