Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andai Semua Kasus Penodaan Agama Diupayakan Selesai Melalui Mediasi...

Kompas.com - 12/05/2017, 08:12 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Pasal 2 PNPS yang menjadi dasar lahirnya Pasal 156a KUHP menyatakan, barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 1 (melakukan penafsiran tentang sesuatu agama) diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Namun, mekanisme tersebut jarang ditempuh, terutama jika ada tekanan massa yang begitu besar.

"Seharusnya ada proses pemberian peringatan. Judul dari PNPS itu saja sudah pencegahan," ujar Ismail.

Tekanan massa

Jika dilihat dari aspek penegakan hukum, praktik penyelesaian kasus penodaan agama umumnya tidak berjalan sesuai asas keadilan. Hasil riset Setara Institute berjudul "Rezim Penodaan Agama 1965-2017" menunjukkan adanya penerapan standar ganda.

Hal itu menjadi indikasi masih lemahnya mekanisme penegakan hukum terkait kasus penodaan agama.

Ismail Hasani menilai bahwa saat ini mekanisme penegakan hukum kasus penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP sangat lemah. Sebab, sebagian besar penyelesaian kasus penodaan agama tidak lepas dari adanya tekanan massa atau trial by mob.

"Memang ada kelemahan dalam sistem penegakan hukumnya. Sebagai sebuah delik aduan pasal tersebut (Pasal 156 a KUHP) tidak steril," tutur Ismail.

Ismail memaparkan, berdasarkan hasil riset Setara Institute, tercatat ada 97 kasus penodaan agama yang terjadi dalam kurun waktu 1965 hingga 2017.

Dari jumlah tersebut, 76 kasus diselesaikan melalui proses persidangan dan 21 kasus diselesaikan di luar persidangan.

Setelah diteliti lebih jauh, lanjut Ismail, sebanyak 62 kasus selesai karena adanya tekanan massa. Sementara 35 kasus selesai tanpa adanya tekanan massa.

Dari 35 kasus yang diproses tanpa adanya tekanan massa, Setara Institute menemukan ada 14 kasus yang diselesaikan melalui jalur non yustisia.

Namun, menurut Halili, mekanisme penyelesaian melalui jalur mediasi dan rekonsiliasi bisa dilakukan jika tekanan massa tidak begitu banyak. Dia mencontohkan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok membuktikan hal itu.

Mekanisme pemberian peringatan atau pun pemberian maaf tidak dilakukan sebelum kasus tersebut masuk ke tahap penyelidikan oleh kepolisian.

"Mekanisme mediasi, permintaan maaf atau bahkan pemberian maaf itu kan sebenarnya dimungkinkan. Tanpa tekanan massa, hal itu dimungkinkan," ujar Halili.

(Baca juga: Setara Institute Temukan Standar Ganda dalam Penuntasan Kasus Penodaan Agama)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com