Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delik Penodaan Agama Dinilai Rentan Kepentingan Politik

Kompas.com - 11/05/2017, 19:58 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani berpendapat bahwa aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam menggunakan delik atau pasal penodaan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Ismail, delik penodaan agama rentan dimanipulasi dan tidak murni untuk kepentingan agama.

"Delik-delik penodaan agama ini rentan dimanipulasi, rentan digunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak menjadi tujuan sesungguhnya dari adanya delik-delik penodaan agama di dalam perundang-undangan kita," ujar Ismail saat menggelar jumpa pers terkait laporan riset 'Rezim Penodaan Agama 1965-2017', di kantor Setara Institute, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).

(Baca: Setara Institute Temukan Standar Ganda dalam Penuntasan Kasus Penodaan Agama)

Berdasarkan hasil riset Setara Institute tercatat ada 97 kasus penodaan agama yang terjadi dalam kurun waktu 1965 hingga 2017.

Jika ditelisik lebih jauh, kata Ismail, ada berbagai macam konteks yang melatarbelakangi seluruh kasus penodaan agama tersebut.

Menurut Ismail, sebagian besar kasus penodaan agama dilatarbelakangi konflik kepentingan, antara lain relasi sosial, relasi bisnis dan kontestasi politik.

Sementara itu dari keseluruhan kasus penodaan agama, hanya 10 kasus yang berdasarkan konflik keagamaan dan 22 kasus terkait polemik pemahaman keagamaan.

(Baca: Dinilai Jadi Alat Kriminalisasi, Pasal Penodaan Agama Diminta Dihapus)

"Penegakan hukum penodaan agama ini semua dilatarbelakangi oleh konflik yang tidak murni dalam konteks membela kepentingan agama," ucap Ismail.

"Bisa dikatakan dari 97 kasus yang mengemuka, sebagian besarnya dilatarbelakangi oleh konflik. Karena itu dia sebenarnya tidak obyektif kalau kita katakan sebagai peristiwa hukum yang memenuhi delik. Tetapi faktanya sebagian besar kasus-kasus itu pula masuk ke peradilann," tambahnya.

Kompas TV Ahok Ajukan Banding
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com