Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andai Semua Kasus Penodaan Agama Diupayakan Selesai Melalui Mediasi...

Kompas.com - 12/05/2017, 08:12 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Selasa (9/5/2017) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hakim menyatakan Ahok telah melakukan penodaan agama melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51.

Putusan itu pun akhirnya memunculkan berbagai reaksi di masyarakat. Ada yang setuju, dan ada pula yang menentang putusan tersebut. Polarisasi di masyarakat justru menguat pasca-putusan sidang.

Di sisi lain, elemen masyarakat sipil mendorong dihapuskannya pasal terkait penodaan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu, apa yang membuat elemen masyarakat sipil menganggap pasal penodaan agama sangat berbahaya jika tetap diterapkan?

Peneliti Setara Institute Halili Hasan mengatakan, tidak bisa dipungkiri perpecahan atau polarisasi di masyarakat semakin menguat pasca-putusan sidang kasus Ahok.

Sejak proses penyelidikan hingga persidangan, tekanan massa terus bermunculan. Masyarakat pun dijejali dengan isu identitas berbau suku dan agama.

Menurut Halili, situasi seperti itu bisa dihindari jika kasus penodaan agama diselesaikan melalui jalur non-yudisial atau mediasi. Penyelesaian melalui jalur non yudisial, lanjut Halili, dinilai lebih memiliki dampak yang positif terhadap kondisi sosial masyarakat.

"Dari sisi sosial, masyarakat jadi tidak perlu terbelah atau terpolarisasi. Saat ini justru terjadi permusuhan satu sama lain karena isu penodaan agama yang konstruksi hukumnya itu sendiri absurd," ujar Halili usai menggelar jumpa pers terkait laporan riset "Rezim Penodaan Agama 1965-2017", di kantor Setara Institute, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).

Halili menilai, mekanisme mediasi dalam penyelesaian kasus penodaan agama lebih efektif dan efisien ketimbang melalui persidangan.

Setidaknya ada dua alasan selain kondisi sosial yang bisa menjadi landasan. Pertama, pemerintah bisa menghemat dari sisi anggaran. Dalam kasus Ahok misalnya, negara harus mengeluarkan banyak anggaran hanya untuk pengamanan selama sidang berlangsung.

Kedua, jalur mediasi secara langsung akan mendidik masyarakat jika muncul kasus serupa di kemudian hari.

"Masyarakat kita ini kan masyarakat yang mengaku suka musyawarah, tapi faktanya enggan untuk berdialog. Mediasi justru akan mendidik banyak orang," ucapnya.

Halili mengakui jalur mediasi memang sulit dilakukan jika terdapat tekanan massa yang besar dan dilatarbelakangi oleh kepentingan politik. Namun, jika aparat penegak hukum bersikap tegas, jalur mediasi sangat mungkin dilakukan.

Mekanisme jarang ditempuh

Pada kesempatan yang sama, Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani menjelaskan, jika mengacu pada PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum proses persidangan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com