Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Jelaskan Bukti HTI Anti-Pancasila

Kompas.com - 09/05/2017, 19:40 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani meminta pemerintah membuktikan kepada publik bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merongrong NKRI.

"Membuktikan ini harus diuji dengan beberapa standar. Kalau HTI ingin mendirikan khilafah katakan itu praduga negara. Apa itu mengganggu keselamatan NKRI? Ketertiban umum? Hak-hak orang lain? Pemerintah harus buktikan itu," kata Yani di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Yani mengaku belum melihat prinsip pemerintah yang dijadikan dasar upaya pembubaran HTI. Karenanya, dasar dan alasan-alasan itu harus dibuka selebar-lebarnya.

(Baca: Koordinator Kontras Sebut Upaya Pembubaran HTI Tebang Pilih)

"Dibuka secara jelas, disampaikan ukurannya apa HTI ini mengganggu. Kalau hanya dibilang HTI melawan Pancasila, NKRI itu sangat umum, harus dibuktikan dulu," kata dia.

"Karena apa, kalau (khilafah) pemikiran itu adalah hak yang paling fundamental dan tidak bisa dipidanakan. Tetapi apabila ada tindakan aktivitas HTI yang mengganggu ya memang itu harus dihentikan," lanjut dia.

Menurut Yani, pemerintah harus obyektif, dengan melibatkan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) misalnya. Itu agar tidak hanya menjadi perdebatan di ruang tertutup.

"Makanya kami mengimbau pemerintah berhati-berhati. Semua tahapan UU ormas khususnya dan semua prinsip-prinsip yang ada dalam tatanan sipil politik, berkebebasan, berekspresi berkumpul secara damai dapat dijadikan pertimbangan dan dapat diuji secara transparan dan akuntabel," terang Yani.

Yani berujar, jika hal tersebut tak dilakukan pemerintah. Maka ia khawatir, subyektifitas penguasa akan semakin beringas memberangus kebebasan publik.

"Jika itu tidak dilakukan itu menjadi kerentenan subjektivitas penguasa yang dengan mudah membubarkan memberantas kebebasan masyarakat," ujar dia.

Meski demikian, Kontras kata Yani juga tak lupa mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya pembubaran HTI lewat pengadilan.

"Itu adalah proses yang betul, yang kami tekankan adalah pemerintah harus bisa membuktikan apa yang disebutnya bertentangan dengan Pancasila," tegas Yani.

Pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Diketahui, keputusan pembubaran HTI tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

(Baca: Menteri Agama: Pembubaran HTI karena Dinilai sebagai Gerakan Politik)

Pemerintah pun memaparkan tiga alasan membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Kompas TV Rencana Pemerintah Bubarkan HTI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com