Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koordinator Kontras Sebut Upaya Pembubaran HTI Tebang Pilih

Kompas.com - 09/05/2017, 18:26 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik keputusan pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan bahwa keputusan pemerintah itu memperburuk kondisi kebebasan berpendapat. Sikap itu juga mengesankan tidak adanya jaminan kebebasan fundamental lainnya di Indonesia.

"Pemerintah kembali menjungkirbalikkan makna penegakan hukum dalam kasus upaya pembubaran HTI. Karena pemerintah tidak menggunakan pertimbangan yang akuntable, dinamika kebebasan berpendapat, beroganisasi," kata Yani di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

(Baca: Menteri Agama: Pembubaran HTI karena Dinilai sebagai Gerakan Politik)

Yani mengakui bahwa negara punya hak untuk memonopoli ideologi. Tapi kata dia, negara juga harus bisa menjamin bahwa monopoli ideologi itu adil dan terukur, tidak melawan hukum.

"Apalagi sampai melanggar HAM. Indonesia kan terikat sebagai negara yang masuk dalam konvensi internasional hak-hak sipil, politik, yang punya kewajiban untuk tunduk dan terikat akan hukum HAM Internasional," kata dia.

Karena itu, Kontras mengkritik keras bahwa tidak ada alasan yang kuat dengan bukti melekat dan langkah-langkah hukum yang jelas dalam upaya pembubaran HTI.

"Banyak ormas yang jelas-jelas tidak mendapatkan penindakan proporsional ketika tindak kriminal telah terjadi," kata Yani.

Ia menegaskan, pembubaran suatu ormas adalah upaya terakhir yang dapat ditempuh negara.

 

Tapi, dengan catatan bahwa negara memiliki model penegakan hukum yang efektif.

(Baca: HTI: Khilafah itu Ajaran Islam)

"Dalam kasus HTI ini kami tidak melihat praktik penegakan hukum yang teruji dan konsisten dalam isu pengelolaan dinamika hak berorganisasi di Indonesia," ujar dia.

"Kami ingatkan bahwa upaya menggunting lipatan dengan menghajar kelompok atau figur yang memiliki medan magnet bertolak belakang ini adalah upaya kotor dan punya konsekuensi pada agenda pemajuan HAM serta hukum di Indonesia," lanjutnya.

Kompas TV Rencana Pemerintah Bubarkan HTI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com