Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Divonis 2 Tahun, Ini kata Wakil Ketua Umum MUI

Kompas.com - 09/05/2017, 14:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengatakan, MUI menghargai dan menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus penodaan agama. 

Seluruh pertimbangan majelis, kata Zainut, sepenuhnya merupakan hak prerogratif dari hakim.

"Kami tidak bisa mengintervensi karena hakim memiliki kemerdekaan di dalam memutus sebuah perkara," kata Zainut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).

(Baca: Ahok Divonis Dua Tahun dan Ditahan, JK Sampaikan Rasa Simpati)

Sejak awal kasus ini bergulir, MUI sudah mengkategorikan pernyataan Ahok menghina Al Quran dan Ulama.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perkataan Ahok di Kepulauan Seribu mengandung unsur penodaan agama.

Hal itu, dilihat dari ucapan Ahok kepada warga setempat agar tidak memercayai orang yang menggunakan surat Al Maidah ayat 51.

Hakim menyampaikan, Surat Al Maidah ayat 51 merupakan bagian Al Quran yang merupakan kitab suci umat Islam dan diyakini kebenarannya.

Oleh karena itu, menurut Hakim, siapa pun yang menyampaikan ayat Al Quran tidak boleh disebut membohongi.

Pertimbangan hakim diperkuat dengan buku Ahok pada 2008 yang berjudul "Merubah Indonesia".

Di dalam buku itu, Ahok.juga menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa Ahok sebenarnya memahami bahwa surat Al Maidah merupakan bagian dari isi kitab suci umat Islam.

Begitu pula dengan pandangan makna kata aulia dalam surat Al Maidah ayat 51. Beberapa ahli mengatakan bahwa aulia bermakna pemimpin.

Maka, seharusnya tidak boleh ada larangan bagi orang yang mengikuti pendapat tersebut.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menetapkan Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ahok dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com