Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?

Kompas.com - 08/05/2017, 20:04 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyesalkan langkah pemerintah membubarkan HTI karena dianggap sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) anti-Pancasila.

Mewakili HTI, Ismail membantah seluruh tudingan pemerintah terhadap ormas keagamaan tersebut. 

"Kami menyesalkan langkah itu. Apa salahnya Hizbut Tahrir?" ujar Ismail saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HTI, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Ismail menjelaskan, selama ini HTI menyampaikan dakwah yang bernapaskan Islam. Semua hal yang disampaikan dalam setiap dakwah, seperti misalnya soal syariah, khilafah, dan akidah, merupakan materi dalam ajaran Islam.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, kata Ismail, secara jelas menyatakan Islam tidak termasuk ke dalam paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan demikian, lanjut dia, ideologi yang diusung oleh HTI tidak bertentangan dengan Pancasila.

(Baca: GP Anshor: Kalau HTI Bentuk Organisasi Baru, Ya Sikat Lagi...)

"Artinya ketika kami menyampaikan ajaran Islam tidak bisa disebut sebagai anti-Pancasila. UU Ormas mengatakan seperti itu," tutur Ismail.

Selain itu, Ismail membantah tuduhan HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Dia mengatakan, melalui dakwah keislaman, HTI berupaya membina dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, persoalan bangsa, seperti korupsi, disebabkan rendahnya moralitas dan integritas bangsa Indonesia.

"HTI itu berdakwah mengajarkan tauhid. Takut kepada Allah. Masa seperti itu tidak bisa disebut sebagai turut serta membangun. Pembangunan SDM justru yang paling penting," ucapnya.

Ismail juga membantah bahwa kehadiran HTI di tengah masyarakat justru berpotensi menimbulkan perpecahan.

Dia mengklaim, selama 25 tahun HTI berdiri, tidak pernah sekalipun terjadi benturan antar-kelompok masyarakat yang berpotensi memecah belah bangsa.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Halaman:


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com