"Benturan yang mana? Coba tunjukkan kalau ada benturan. Kami sudah bergerak di Indonesia lebih dari 25 tahun. Tidak ada satu pun benturan. Kalau yang mengganggu dakwah kami ada. Beda ya dengan benturan," kata Ismail.
Sebelumnya, dalam sebuah jumpa pers, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah akan membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
(Baca: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.