Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?

Kompas.com - 08/05/2017, 20:04 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyesalkan langkah pemerintah membubarkan HTI karena dianggap sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) anti-Pancasila.

Mewakili HTI, Ismail membantah seluruh tudingan pemerintah terhadap ormas keagamaan tersebut. 

"Kami menyesalkan langkah itu. Apa salahnya Hizbut Tahrir?" ujar Ismail saat ditemui di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HTI, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Ismail menjelaskan, selama ini HTI menyampaikan dakwah yang bernapaskan Islam. Semua hal yang disampaikan dalam setiap dakwah, seperti misalnya soal syariah, khilafah, dan akidah, merupakan materi dalam ajaran Islam.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, kata Ismail, secara jelas menyatakan Islam tidak termasuk ke dalam paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Dengan demikian, lanjut dia, ideologi yang diusung oleh HTI tidak bertentangan dengan Pancasila.

(Baca: GP Anshor: Kalau HTI Bentuk Organisasi Baru, Ya Sikat Lagi...)

"Artinya ketika kami menyampaikan ajaran Islam tidak bisa disebut sebagai anti-Pancasila. UU Ormas mengatakan seperti itu," tutur Ismail.

Selain itu, Ismail membantah tuduhan HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Dia mengatakan, melalui dakwah keislaman, HTI berupaya membina dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, persoalan bangsa, seperti korupsi, disebabkan rendahnya moralitas dan integritas bangsa Indonesia.

"HTI itu berdakwah mengajarkan tauhid. Takut kepada Allah. Masa seperti itu tidak bisa disebut sebagai turut serta membangun. Pembangunan SDM justru yang paling penting," ucapnya.

Ismail juga membantah bahwa kehadiran HTI di tengah masyarakat justru berpotensi menimbulkan perpecahan.

Dia mengklaim, selama 25 tahun HTI berdiri, tidak pernah sekalipun terjadi benturan antar-kelompok masyarakat yang berpotensi memecah belah bangsa.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

"Benturan yang mana? Coba tunjukkan kalau ada benturan. Kami sudah bergerak di Indonesia lebih dari 25 tahun. Tidak ada satu pun benturan. Kalau yang mengganggu dakwah kami ada. Beda ya dengan benturan," kata Ismail.

Sebelumnya, dalam sebuah jumpa pers, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah akan membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

(Baca: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com