JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif SETARA Institute Hendardi mengingatkan pemerintah tidak bisa semena-mena dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kementerian Hukum dan HAM dan Kemendagri harus memulai langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas.
"Peringatan 1 sampai 3 harus ditempuh, pembekuan sementara, termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2017).
(Baca: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)
Namun jika langkah administratif itu sudah ditempuh, lanjut Hendardi, maka langkah yudisial bisa segera disusun dan dimulai.
Sebagai ormas yang berbadan hukum, maka pembubaran HTI harus dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel.
Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM harus mengajukan permohonan ke pengadilan negeri.
Pengadilan memeriksa argumentasi pembubaran yang diajukan oleh pemerintah.
"Sementara, jika setelah diputus pengadilan negeri, HTI tidak menerima pembubaran tersebut, HTI memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," ucap Hendardi.
Namun Hendardi juga mengingatkan hanya organisasi HTI yang bisa dibubarkan sesuai UU Ormas.
Sementara para pengikutnya, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukanlah obyek kriminalisasi, karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
(Baca:Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak menjawab dengan tegas saat ditanya apakah pemerintah sudah memberi peringatan ke HTI.