Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Fahri Hamzah Dikriminalisasi karena Bongkar Bobrok KPK

Kompas.com - 06/05/2017, 12:28 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Amin Fahrudin, mempertanyakan laporan yang dilayangkan pegiat antikorupsi terhadap kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Amin menilai, Fahri Hamzah sudah dikriminalisasi melalui laporan itu.

"Anda ini ingin menyasar Fahri Hamzah. Karena Fahri aktor utama untuk melakukan reformasi KPK," kata Amin dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (6/5/2017) Hadir dalam acara tersebut salah satu aktivis Indonesia  Corruption Watch yang melaporkan Fahri Hamzah ke KPK, Donal Fariz.

Amin mengatakan, pendukung angket terhadap KPK berjumlah 26 orang. Ia mempertanyakan kenapa Donal dan pegiat antikorupsi tidak melaporkan anggota lain yang juga menandatangani draf usulan hak angket.

"Jadi supaya KPK tidak boleh dikritik, 'nah ini kayaknya Fahri Hamzah sudah beberapa kali membongkar kebobrokan KPK, jadi kita habisi saja Fahri dengan gugatan hukum'," ucap Amin.

Baca juga: Ini Alasan Penggiat Anti-korupsi Laporkan Fahri Hamzah ke KPK

Amin juga menyoroti konflik kepentingan dalam laporan yang disampaikan pegiat antikorupsi ke KPK. Ia menilai KPK harusnya tidak berwenang menindak Fahri Hamzah. Sebab, Fahri dilaporkan atas perbuatannya yang mengusulkan hak angket ke KPK.

Amin juga mengingatkan bahwa kliennya sebagai pimpinan dan anggota DPR mempunya hak imunitas. "Ini jelas kriminalisasi," kata Amin.

Seperti diberitakan, para penggiat anti-korupsi melaporkan Fahri Hamzah ke KPK dengan dugaan tindak pidana menghalang-menghalangi penyidikan atau yang dikenal obstruction of justice.

Fahri diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Di pasal itu mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta paling banyak Rp 600 juta.

Baca juga: MKD Akan Proses Laporan Etik Terkait Fahri Hamzah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com