Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Dewan Kerukunan Nasional Mengacu UU Penanganan Konflik Sosial

Kompas.com - 05/05/2017, 12:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Bidang Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menegaskan, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) tidak akan tumpang tindih dengan mekanisme penanganan konflik sosial di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS).

Soedarmo mengatakan, dasar hukum pembentukan Dewan Kerukunan Nasional dan peraturan pelaksana akan mengacu pada UU PKS.

"DKN tidak berbenturan. Justru ini nanti payung hukumnya UU PKS," ujar Soedarmo, seusai rapat koordinasi khusus pembentukan Dewan Kerukunan Nasional di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).

Selain itu, lanjut Soedarmo, kewenangan DKN juga tidak akan berbenturan dengan kewenangan pemerintah daerah.

DKN akan mewadahi penyelesaian konflik sosial yang sifatnya nasional, misalnya konflik sosial berbasis agama dan agraria.

(Baca: Komnas HAM Minta Pembentukan DKN Dibahas secara Terbuka)

Sementara, konflik sosial yang terjadi di daerah penanganannya tetap diserahkan kepada masing-masing kepala daerah, sesuai ketentuan dalam UU PKS.

"Jadi kalau ada konflik sosial yang bersifat nasional itu nanti diwadahi oleh DKN ini. Kalau sifatnya daerah yang akan menangani ya pemerintah daerah," kata Soedarmo.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik pembentukan DKN yang diwacanakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada awal Januari 2017 lalu.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Roichatul Aswidah berpendapat belum ada urgensi terkait pembentukan Dewan Kerukunan Nasional untuk menangani konflik horizontal di masyarakat.

Menurut Roi, saat ini sudah ada mekanisme hukum yang komprehensif untuk menyelesaikan konflik horizontal.

Mekanisme hukum secara jelas tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara untuk mekanisme non-yudisial, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

(Baca: Wiranto Tegaskan Tugas Dewan Kerukunan Bukan untuk Rekonsiliasi Kasus HAM)

"Kekerasan atau konflik sosial itu kan bisa diproses melalui mekanisme hukum pidana. Aparat penegak hukum kan sebenarnya bisa menangani itu. Lagipula sudah ada penanganan konflik dalam UU PKS," ujar Roi.

Saat ini, Wiranto telah menyiapkan 11 nama dari kalangan tokoh masyarakat dan agama untuk menjadi anggota DKN.

Kesebelas nama tersebut akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disetujui melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) dan pembentukan DKN melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com