JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) bukan untuk menggantikan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) dalam menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.
Menurut Wiranto, kewenangan DKN hanya difokuskan pada penyelesaian konflik horizontal di masyarakat maupun konflik vertikal antara masyarakat dan aparat pemerintah.
"DKN itu bukan diarahkan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran berat HAM masa lalu. Tapi DKN itu dibentuk dan dibangun untuk memberikan solusi terhadap konflik horizontal di masyarakat ataupun vertikal dengan pemerintah," ujar Wiranto saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).
Wiranto berpendapat, setiap konflik yang terjadi tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Jika melihat dari kebiasaan masa lalu, menurut dia, masyarakat adat di Indonesia sudah memiliki mekanisme penyelesaian konflik di luar ranah hukum, yakni musyawarah di bawah naungan lembaga adat.
"Setiap konflik kan tidak serta merta diselesaikan dengan cara yuridis. Mengapa? Karena di masa lalu kita punya lembaga adat. Kalau ada masalah di masyarakat itu diselesaikan dulu secara musyawarah, dengan cara non yudisial," kata dia.
Selain itu, Wiranto juga memastikan pembentukan DKN tidak menghapuskan proses hukum jika jalur musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
"Nah kalau tidak bisa baru kita mengundang aparat keamanan. Aparat penegak hukum dengan cara-cara yudisial," ujar Wiranto.
Saat ini, Wiranto mengaku telah menyiapkan 11 nama dari kalangan tokoh masyarakat dan agama untuk menjadi anggota DKN.
Kesebelas nama tersebut akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk disetujui melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Sebelumnya rencana pembentukan DKN mendapat pertentangan dari elemen organisasi masyarakat sipil pegiat HAM.
Pasalnya, Wiranto sempat menyebut salah satu tujuan pembentukan DKN adalah menggantikan peran KKR dalam menyelesaikan pelanggaran berat HAM masa lalu melalui jalur non yudisial.
Pembentukan DKN juga dikhawatirkan akan menghilangkan mekanisme hukum jika ditemukan adanya unsur tindak pidana jika terjadi konflik di masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.