Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Pembentukan DKN Dibahas secara Terbuka

Kompas.com - 01/03/2017, 21:09 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah meminta agar rencana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) dapat dibahas secara terbuka.

Pasalnya, hingga kini Komnas HAM menilai masih belum jelas tujuan, serta mandat dibentuknya lembaga tersebut.

"Sebenarnya, seluruh pembuatan kebijakan publik dibuka saja, untuk kemudian dimintai konsultasi kepada yang kemudian akan terkena dampak dari kebijakan pemerintah itu," kata Roichatul di Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Ia mengaku bahwa Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebelumnya pernah mengundang Komnas HAM untuk dimintai pendapat terkait pembentukan DKN pada 30 Januari lalu.

Namun, hingga kini Komnas HAM belum mengantongi draf peraturan presiden yang menjadi dasar rencana pembentukan DKN.

"Kami waktu itu hanya (melihat) perpresnya on screen, tapi kami tidak diberikan drafnya. Kami dijanjikan (untuk diberikan), tapi sampai saat ini tidak didapatkan," kata Roichatul.

Komnas HAM, kata dia, perlu mengetahui secara tegas mengenai tugas dan fungsi DKN nantinya, apakah sebagai wadah untuk penyelesaian masalah HAM di masa lalu atau akan digunakan untuk menyelesaikan konflik sosial yang ada.

Namun, dari jawaban Menko Polhukam Wiranto saat itu, pembentukan DKN merujuk pada ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Konflik Sosial (PKS).

Roichatul khawatir, keberadaan DKN akan tumpang tindih dengan UU PKS. Sebab, UU tersebut secara jelas dan rinci telah mengatur tentang mekanisme penanganan konflik horizontal yang terjadi.

Ini termasuk dalam hal ini wewenang pemerintah, baik di tingkat pusat atau daerah, hingga pembentukan satuan tugas yang bersifat ad hoc.

(Baca juga: Komnas HAM Pertanyakan Ranah Kewenangan Dewan Kerukunan Nasional)

Sementara, bila DKN difungsikan untuk menyelesaikan konflik masa lalu, menurut dia, perlu dijelaskan mekanisme apa yang nantinya menjadi wewenang lembaga tersebut.

"Seperti apa mekanisme pelaksanaan, komitmen pemerintah di RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang itu tak jelas dijawab Pak Wiranto dan beberapa ahli hukum yang mendampingi Pak Wiranto,” kata dia.

DKN sebelumnya disebut akan menggantikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sebelumnya sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional disepakati saat rapat paripurna kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/1/2016).

(Baca: Pemerintah Akan Bentuk Dewan Kerukunan Nasional)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Dewan Kerukunan Nasional akan menjadi penengah bagi konflik yang terjadi di masyarakat.

Menurut dia, bangsa Indonesia sebetulnya selalu mengedepankan musyawarah setiap ada masalah.

Kompas TV Pimpinan Komisi III: Kemana Suara Komnas HAM- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com