JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani akan dicopot oleh partainya sebagai Anggota DPR.
Hal itu menyusul telah ditetapkannya Miryam sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya. Saya PAW posisinya dari posisi yang sekarang," kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
(baca: Soal Miryam S Haryani, Apa Kata Wiranto?)
Namun, Oesman Sapta belum akan memecat Miryam, baik sebagai pengurus partai maupun kader partai. Sebab, proses hukum terhadap Miryam masih berjalan.
"Pengurus nanti proses hukumnya masih sedang berjalan dan itu sudah mekanisme kami seperti itu," kata Ketua DPD RI itu.
Oesman Sapta juga mengapresiasi kerja Kepolisian yang sudah membantu mempercepat proses hukum terhadap Miryam.
Miryam sempat masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat permintaan DPO dikirimkan KPK ke Polri dan NCB (National Central Bureau, Interpol Indonesia).
Pengajuan surat tersebut karena Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.
"Ya saya mengapresiasi kepada Polri. Ini mempercepat proses hukum," tuturnya.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Setelah ditangkap polisi, KPK langsung menahan Miryam.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Dalam BAP itu, Miryam menjelaskan pembagian uang dalam kasus e-KTP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.