Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seruan Menag soal Ceramah Agama Dinilai Tak Signifikan Minimalkan Radikalisme

Kompas.com - 02/05/2017, 09:46 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat terorisme dan intelijen dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menyoroti seruan Menteri Agama soal ketentuan ceramah agama di rumah ibadah.

Salah satu tujuan seruan ini adalah meminimalkan penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme melalui rumah ibadah.

Menurut Harits, menghentikan paham radikalisme dan ekstremisme tidak cukup hanya dengan mengeluarkan seruan.

"Peran negara dalam konteks memberantas radikalisme adalah memberikan solusi praktis bagi masyarakat dengan membaca secara holistik problem akar radikalisme di Indonesia," ujar Harits kepada Kompas.com, Selasa (2/5/2017).

Apa akar radikalisme di Indonesia? Harits berpendapat, ada dua faktor radikalisme tumbuh subur di Tanah Air.

Pertama, rasa ketidakadilan, baik domestik atau global. Kedua, pemenuhan ekonomi yang bermartabat.

(Baca: Ini Isi Seruan Menteri Agama soal Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah)

"Jika dua faktor tersebut terabaikan oleh negara dan negara justru fokus melakukan perang pemikiran yang kontennya sarat perdebatan, hal itu akan membuat kutub perbedaan semakin melebar," ujar Harits.

"Umat Islam akan semakin 'oposan' dan tidak percaya kepada rezim," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Harits yakin, seruan Menteri Agama tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme.

Apalagi, seruan itu bersifat tidak mengikat.

Diberitakan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengeluarkan surat seruan mengenai ketentuan ceramah di seluruh rumah ibadah di Indonesia.

Berikut isi sembilan poin seruan tersebut:

1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi martabat kemanusiaan serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.

(Baca: Seruan Menag soal Ceramah Agama Tidak Mengikat, Ini Alasannya)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com