Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seruan Menag soal Ceramah Agama Tidak Mengikat, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/04/2017, 20:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seruan Menteri Agama tentang ketentuan berceramah di rumah ibadah tidak bersifat mengikat. Tidak ada sanksi bagi pengelola rumah ibadah yang tak menjalankan seruan tersebut.

"Seruan ini bersifat imbauan. Bicara tentang agama, tidak elok bila pendekatannya hukum. Agama ini hakikatnya mengajak," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantornya, Jumat (28/4/2017).

"Tentu memang tak memiliki kekuatan yang legal. Karena itulah, implementasinya berpulang kepada kita semua umat beragama," kata dia.

Sifat seruan yang tidak mengikat itu didasarkan pada karakter umat beragama di Indonesia. Rumah ibadah di Tanah Air dinilai memiliki otonomi yang besar.

Sebab, rata-rata rumah ibadah dibangun bukan oleh pemerintah, melainkan dari umat sendiri.

Pemerintah pun sadar atas otonomi itu. Oleh sebab itu, seruan Kementerian Agama soal ketentuan ceramah tersebut tidak mungkin diterapkan secara mengikat dan menuai sanksi bagi yang melanggar.

Namun, Indonesia juga bukanlah negara sekuler yang membebaskan aktivitas keagamaan kepada umat.

Bagaimana pun, menurut Lukman, pemerintah atau negara tetap mempunyai tanggung jawab untuk turut mengatur segala sesuatu yang dapat menimbulkan konflik dan perpecahan.

(Baca juga: Menag Minta Umat Beragama Jaga Rumah Ibadah dari Hal Negatif)

"Oleh karena itu, bentuk yang sesuai dengan karakteristik yang kita hadapi adalah berbentuk seruan, bukan peraturan pemerintah, instruksi atau lain sebagainya," ujar Lukman Hakim Saifuddin.

"Jadi ke depan harapannya, tentu semua pihak bisa proaktif di dalam pelaksanaan seruan ini," lanjut dia.

Sembilan butir seruan tentang ketentuan ceramah di rumah-rumah ibadah dapat dilihat di tautan ini: Ini Isi Seruan Menteri Agama soal Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah

Kompas TV Menteri Agama: Peraturan Rumah Ibadah Tetap Diperlukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com