JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penghapusan Hukuman Mati meminta dihapusnya aturan hukuman mati dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembahasan rancangan KUHP saat ini dilakukan oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah.
Arif Maulana, salah seorang anggota koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, meskipun hukuman mati ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus, namun esensinya tetap ada sebagai sebagai pidana pokok.
"Meski hukuman mati ditempatkan sebagai pidana khusus, esensinya sebagai pidana pokok dalam sistem pemidanaan tidak berkurang," ujar Arif saat memberikan keterangan terkait evaluasi praktik hukuman mati, di bilangan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).
(baca: Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Rencana Moratorium Hukuman Mati)
Arif menuturkan, ketentuan pidana mati dalam RKUHP bertentangan dengan sejumlah ketentuan HAM internasional.
Indonesia sudah meratifikasi konvenan internasional tentang hak sipil dan politik.
Dalam konvenan tersebut dinyatakan bahwa hak hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi.
Kemudian Indonesia meratifikasinya melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
"Dengan begitu seharusnya hukuman mati sudah tidak lagi menjadi bagian dalam sistem pemidanaan di Indonesia," tutur Arif.
(baca: Menkumham Yakin Aturan Baru soal Hukuman Mati Akan Bebas Penyelewengan)
Selain melanggar konvenan internasional, kata Arif, penerapan hukuman mati juga melanggar pasal 28 UUD 1946 dan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Di sisi lain, dia juga menyoroti soal pengaturan penundaan eksekusi mati hingga 10 tahun. Menurut Arif, ketentuan itu merupakan suatu bentuk penyiksaan dan tidak manusiawi.
Dalam pembahasan RUU KUHP, Pemerintah merencanakan hukuman mati di Indonesia tidak lagi menjadi hukuman pokok. Hukuman mati nantinya bakal menjadi hukuman alternatif saja.