Pemerintah akan membentuk tim independen yang akan menilai apakah seorang terpidana hukuman mati layak dialihkan ke hukuman penjara dalam masa tertentu atau tidak.
Tim independen itu melaksanakan kerjanya berdasarkan peraturan pemerintah yang akan dibuat untuk melengkapi aturan baru soal hukuman mati dalam Revisi KUHP itu.
Bahkan dalam prosesnya, pengalihan hukuman tersebut akan melibatkan publik.
Nantinya, seorang narapidana yang divonis hukuman mati akan dipantau oleh tim independen di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Jika sang napi dinilai bertobat, maka hukuman mati bisa dibatalkan dan diganti dengan hukuman penjara dengan masa tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.