Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Harus Dilindungi dalam Mengusut Kasus BLBI

Kompas.com - 26/04/2017, 13:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Sekretaris Jenderal Fitra, Apung Widadi mengusulkan pemerintah memberikan jaminan perlindungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kasus ini disinyalir melibatkan banyak pihak, baik eksekutif maupun korporasi. Ia tak ingin KPK diintervensi sebagaimana yang terjadi dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"e-KTP saja serangan baliknya luar biasa. Kami khawatir bagaimana nasib KPK dengan penanganan kasus ini," ujar Apung di Seknas Fitra, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

(Baca: Fitra: Kasus BLBI Hampir Jadi "Fosil")

Terlebih lagi, jumlah kerugian negara dalam kasus BLBI lebih besar dari e-KTP, yakni sekitar Rp 138,442 triliun.

Fitra, kata dia, siap mendukung KPK jika tekanan yang dikhawatirkan itu terjadi.

Apung berharap, Presiden Joko Widodod menaruh perhatian penuh pada pengusutan kasus tersebut.

"Presiden harus memberikan iklim sejuk, dukungan penuhh kepada KPK agar kasus ini tidak diintervensi politik maupun konglomerat," kata Apung.

Sekretaris Jenderal Fitra, Yenny Sucipto mengatakan, KPK akan berhadapan dengan elite politik dalam penuntasan kasus BLBI.

Salah satu argumen Yenny yaitu vakumnya penanganan kasus ini di era Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

 

Menurut dia, ketika KPK mulai bergerak menyelidikinya, pimpinan KPK satu persatu dikriminalisasi.

(Baca: KPK Akan Terapkan Pidana Korporasi dan Pencucian Uang dalam Kasus SKL BLBI)

"Ini tantangan KPK, ujian bagi KPK. Presiden harus kawal BLBI agar KPK tidak dikriminalisasi," kata Yenny.

Yenny meminta KPK konsisten menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi. KPK, kata dia, harus tuntas mengusut kasus BLBI hingga semua obligator maupun pihak lain yang bertanggungjawab dalam hal ini bisa dibawa ke pengadilan.

(Baca: Kronologi Timbulnya Kerugian Negara dalam Kasus Penerbitan SKL BLBI)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, sebagai tersangka.

KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

(Baca: Kasus SKL BLBI, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN sebagai Tersangka)

KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.

KPK juga mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus ini. Para pelaku akan dijerat dengan dengan pasal pencucian uang dan pidana korporasi.

Kompas TV KPK Tetapkan Syafruddin Jadi Tersangka Kasus BLBI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com