Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra: Kasus BLBI Hampir Jadi "Fosil"

Kompas.com - 26/04/2017, 12:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - FITRA mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke tingkat penyidikan.

Dalam kasus BLBI itu, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka.

KPK butuh waktu bertahun-tahun untuk menyelidiki kasus BLBI.

"SKL ini diincar KPK jadi pintu masuk untuk membongkar kasus korupsi yang hampir jadi mumi, jadi fosil," ujar Deputi Sekjen Fitra, Apung Widadi di Seknas Fitra, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

(baca: Kasus SKL BLBI, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN sebagai Tersangka)

Bahkan, kasus BLBI sudah menjadi skandal sebelum KPK didirikan. Sebelumnya, ada sejumlah Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

Namun, sebagian besar dari kasus tersebut menguap, tidak ada penyelesaiannya secara pidana.

"Banyak putusan bebas. Ada yang sudah divonis, tapi tidak ditangkap. Jadi proses hukumnya tidak tuntas," kata Apung.

(baca: Kronologi Timbulnya Kerugian Negara dalam Kasus Penerbitan SKL BLBI)

Apung berharap, penetapan Syafruddin sebagai tersangka jadi pintu masuk KPK untuk menetapkan tersangka lainnya dalam kasus BLBI.

Termasuk menjerat para obligor penerima SKL yang belum melunasi utangnya.

Ia menganggap, kasus BLBI ini merupakan kejahatan ekonomi besar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

(baca: KPK Akan Terapkan Pidana Korporasi dan Pencucian Uang dalam Kasus SKL BLBI)

Apung berharap, Presiden Joko Widodo memberi perlindungan kepada KPK untuk mengusut kasus BLBI agar tidak diintervensi atau diteror.

"Kalau tidak dijaga, misteri BLBI akan tetap ada," kata Apung.

Sekjen Fitra, Yenny Sucipto mengatakan, pengusutan kasus BLBI ini telah melewati lima rezim pemerintahan.

Berbagai kebijakan diterbitkan pada masing-masing era kepresidenan. Pada era BJ Habibie, 65 bank dalam penyehatan yang dikelola BPPN.

Kemudian, pada era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, pemerintah merekapitulasi Bank Niaga dan Bank Danamon, serta dibentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan dengan Keppres 177/1999.

Pada era Megawati Soekarnoputri, ia menerbitkan Instruksi Presiren Nomor 8 Tahun 2002, soal pemberian jaminan kepastian pada obligor yang kooperatif dan sankai terhadap obligor yang tidak kooperatif.

Namun, ada sejumlah obligor yang belum melunasi utangnya malah menerima SKL.

"SKL ini bisa dimanfaatkan oknum tertentu di eksekutif ataupun korporasi. Korporasi yang dapat keuntungan besar," kata Yenny.

Kompas TV KPK Tetapkan Syafruddin Jadi Tersangka Kasus BLBI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com