Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yorrys Raweyai: Setya Novanto Hampir Pasti Jadi Tersangka e-KTP

Kompas.com - 24/04/2017, 18:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Golkar Yorrys Raweyai menyebut bahwa Ketua Umum Golkar Setya Novanto hampir pasti ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Memang Ketua Umum hampir pasti menjadi tersangka dalam kasus ini," ujar Yorrys dalam sebuah diskusi di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/4/2017).

Surat pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Novanto dari KPK, merupakan salah satu tanda awal pentersangkaan tersebut.

Penyebutan peran Novanto dalam salah satu persidangan perkara korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor pun sudah menunjukan kuatnya keterlibatan Novanto di dalam perkara tersebut.

Baca: Yorrys Sebut Ada Langkah Penyelamatan Golkar Setelah KPK Cegah Setya Novanto

"Kalau Anda ikuti persidangan kan sudah jelas. Ya kami tidak mau menutup diri dengan mencari-cari alasan lagi. Ini ada di fakta persidangan, ada kejadiannya," ujar Yorrys.

Partai Golkar akan merespons hal itu dengan digelarnya proses internal. Yorrys enggan mengungkap secara detail langkah apa yang akan dilakukan partai Golkar demi menyelesaikan persoalan itu.

Namun, yang pasti pihaknya tak akan mengintervensi hukum yang sedang berjalan.

"Jangan mencampuri persoalan hukum dan persoalan partai. Kami tidak akan mencampuri proses hukum. Kami ini harus menghargai itu," ujar Yorrys.

Yorrys juga memastikan bahwa keputusan mengenai Novanto itu juga akan berlandaskan AD/ART partai.

Baca: Saksi E-KTP Sebut Setya Novanto Dapat Bagian 7 Persen

Kompas TV Setya Novanto Jadi Sosok Kunci Kasus Korupsi E-KTP?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok pada Pilkada Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok pada Pilkada Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com