Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket untuk Lemahkan KPK

Kompas.com - 21/04/2017, 20:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sebagai bagian dari upaya DPR melemahkan KPK. Usulan hak angket itu juga menunjukkan, pemberantasan korupsi oleh KPK telah mengusik kepentingan DPR.

Hak angket diajukan sebagai cara agar KPK membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.

Komisi menginginkan bagian rekaman saat Miryam menyebutkan sejumlah anggota Komisi III yang telah menekan dirinya sehingga mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

(Baca: KPK: Hak Angket DPR Bisa Hambat Penuntasan Kasus E-KTP )

Sebelum angket, DPR telah mencoba menghambat penegakan hukum kasus KTP-el dengan berencana melayangkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Setya dicegah untuk memudahkan penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Andi Agustinus.

Sebelum itu, DPR tiba-tiba membuka kembali wacana revisi Undang-Undang KPK. Padahal, banyak materi revisi akan memperlemah kerja KPK.

”Memang pandangan yang muncul di banyak pengamat dan publik, angket merupakan kelanjutan dari upaya DPR melemahkan KPK agar tidak bisa mengusut tuntas kasus KTP-el. Logis saja hal ini muncul karena banyak anggota DPR disebut terlibat dalam kasus itu,” ujar pengajar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, Kamis (20/4), di Jakarta.

(Baca: Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket)

Terkait angket, Asep menilai, DPR salah menggunakan hak tersebut. Sebab, hak itu hanya bisa digunakan DPR jika pemerintah diduga melanggar undang-undang.

”Angket digunakan kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintah, bukan terkait penegakan hukum,” katanya.

Jika dipaksakan, proses politik melalui hak angket berpotensi membatalkan proses hukum yang dilakukan KPK. Hal ini karena keputusan dari angket bisa saja membatalkan proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ini akan menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum ke depan.

”Nanti setiap ada anggota DPR tersangkut kasus hukum, DPR bisa mengintervensi, bahkan membebaskan, anggotanya dari jerat hukum dengan hak angket yang dimilikinya,” katanya.

Terganggu

Secara terpisah, Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengakui, fungsi pengawasan DPR mau tidak mau berkelindan dengan intervensi. Sebagai lembaga politik, DPR merasa kepentingannya terganggu akhir-akhir ini, baik secara perorangan, kelompok, maupun kelembagaan.

”Tentu supervisi dan intervensi itu harus dibedakan. Hanya memang tapal batasnya sering kali tidak terlalu jelas,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com