JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan tersangka Miryam S Haryani dalam kasus keterangan palsu terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Kamis (13/4/2017), Mriyam tidak dapat menghadiri panggilan KPK.
"Rencananya, besok, Selasa (18/4/2017) penjadwalan ulang terhadap MSH (Miryam S Haryani)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Febri berharap Miryam dapat menghadiri penjadwalan ulang untuk penyidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Jika tidak, lanjut dia, KPK akan memanggil paksa Miryam.
(Baca: KPK Cari Aktor Di Balik Keterangan Palsu Miryam)
"Jika tidak (hadir lagi), kami akan pertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus perintah membawa atau tindakan lain dalam penyidikan ini," ucap Febri.
Miryam menjadi tersangka ketiga dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Dalam BAP itu, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.