Pesan waspada kepada Novel disampaikan karena polisi mencium gerak gerik mencurigakan di sekitar kediaman Novel. Hal itu terjadi sekitar dua pekan sebelum teror.
Iriawan mengatakan, personel Polda Metro juga telah memiliki foto orang mencurigakan sejak dua pekan lalu. Foto tersebut akan diverifikasi lebih lanjut.
Penjelasan Kapolda soal kasus Novel bisa dibaca dalam berita "Cium Situasi Tak Wajar, Polisi Sempat Peringatkan Novel agar Waspada."
Berita soal Novel lainnya:
- Laki-laki Misterius Pernah Datangi Rumah Novel Baswedan
- Dokter Sebut Kondisi Mata Novel Baswedan Membaik
- Novel Baswedan, Simbol KPK yang Kerap Diintimidasi
- Perlawanan terhadap KPK, mulai Serangan Fisik hingga Klenik
3. DPR protes Novanto dicegah KPK
DPR akan melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri.
Novanto dicegah atas permintaan KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Selasa (11/4/2017) malam.
Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, keberatan tersebut, didasari sejumlah pertimbangan.
Selengkapnya bisa Anda baca dalam berita "Novanto Dicegah ke Luar Negeri, DPR Akan Protes ke Jokowi".
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengoreksi sikap DPR tersebut.
Yusril menyatakan permintaan pencegahan seorang saksi oleh KPK diberikan oleh undang-undang yang ikut dibuat oleh DPR dengan Presiden yang tercantum pada pasal 13 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, pasal pencegahan seorang saksi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 memang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui amar putusan Nomor nomor 64/PUU-IX/2011. Dengan demikian, hanya orang yang berstatus tersangka saja yang baru bisa dicekal.
"Masalahnya, Undang-undang KPK yang membolehkan mencekal saksi, masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh MK," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2017).