JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Kamis (12/4/2017) besok.
Fahri dinilai melanggar kode etik.
Hal itu terkait surat keberatan DPR merespons pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Surat tersebut ditandatangani oleh Fahri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, surat keberatan pencegahan tidak mewakili DPR sebagai lembaga.
(Baca: Menurut Fahri, Pencegahan Novanto ke Luar Negeri Langgar Putusan MK)
Menurut dia, hal itu hanya klaim sepihak sejumlah anggota DPR.
"Suara kelembagaan itu otomatis harus dimasukkan dalam rapat paripurna, yang menyatakan DPR itu kan Fahri Hamzah," kata Boyamin, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Boyamin mengatakan, pernyataan pendapat diusulkan minimal sembilan orang dari dua fraksi.
Kemudian, usulan itu dibawa ke rapat paripurna. Jika tidak mencapai aklamasi pada rapat paripurna akan dilalukan pemungutan suara.
(Baca: KPK Minta DPR Hormati Pencegahan Setya Novanto ke Luar Negeri)
Namun, surat keberatan pencegahan Novanto berawal dari keberatan Fraksi Partai Golkar yang kemudian disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Kalau hanya diwakili pimpinan yang hanya katanya berdasarkan Bamus, dan semua fraksi setuju ini namanya oknum. Fahri mengklaim itu suara DPR. Itu belum mempresentasikan lembaga DPR," ujar Boyamin.
(Baca: DPR Protes soal Pencegahan Setya Novanto, Ini Komentar Jokowi)