Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Keberatan soal Pencegahan Novanto, Fahri Hamzah Akan Dilaporkan ke MKD

Kompas.com - 12/04/2017, 17:15 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Kamis (12/4/2017) besok.

Fahri dinilai melanggar kode etik.

Hal itu terkait surat keberatan DPR merespons pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri selama enam bulan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Surat tersebut ditandatangani oleh Fahri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, surat keberatan pencegahan tidak mewakili DPR sebagai lembaga. 

(Baca: Menurut Fahri, Pencegahan Novanto ke Luar Negeri Langgar Putusan MK)

Menurut dia, hal itu hanya klaim sepihak sejumlah anggota DPR.

"Suara kelembagaan itu otomatis harus dimasukkan dalam rapat paripurna, yang menyatakan DPR itu kan Fahri Hamzah," kata Boyamin, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Boyamin mengatakan, pernyataan pendapat diusulkan minimal sembilan orang dari dua fraksi.

Kemudian, usulan itu dibawa ke rapat paripurna. Jika tidak mencapai aklamasi pada rapat paripurna akan dilalukan pemungutan suara.

(Baca: KPK Minta DPR Hormati Pencegahan Setya Novanto ke Luar Negeri)

Namun, surat keberatan pencegahan Novanto berawal dari keberatan Fraksi Partai Golkar yang kemudian disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kalau hanya diwakili pimpinan yang hanya katanya berdasarkan Bamus, dan semua fraksi setuju ini namanya oknum. Fahri mengklaim itu suara DPR. Itu belum mempresentasikan lembaga DPR," ujar Boyamin.

(Baca: DPR Protes soal Pencegahan Setya Novanto, Ini Komentar Jokowi)

Kompas TV DPR Minta Pencekalan Setnov Dicabut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com