Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Besar Disematkan di Pundak Saldi Isra...

Kompas.com - 12/04/2017, 13:15 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saldi Isra dipilih Presiden Joko Widodo sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Patrialis Akbar.

Kasus suap yang menjerat dua hakim MK terdahulu, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, membuat harapan besar disematkan ke pundak Saldi.

Ia diharapkan memberikan penguatan bagi keberadaan MK sebagai pengawal konstitusi. Harapan itu disampaikan sejumlah pihak yang pernah mengajukan uji materi di MK.

Euis Sunarti, Guru Besar Institut Pertanian Bogor yang merupakan pemohon uji materi terkait pasal perzinaan, perkosaan, dan homoskesual, berharap, kehadiran Saldi Isra memberi sentuhan baru yang lebih baik bagi MK.

Saldi diharapkan mengembalikan citra luhur kehakiman yang sebelumnya kian terkikis.

"Saya menyambut penetapan Prof Saldi Isra sebagai hakim MK," ujar Euis, saat dihubungi, Rabu (12/4/2017).

(Baca: Akui Dekat dengan Jokowi, Saldi Isra Janji Tetap Independen)

Selama ini, Saldi dikenal memiliki rekam jejak yang baik terkait hukum dan konstitusi. Sejumlah prestasi dan penghargaan telah diraihnya.

Penghargaan itu, di antaranya, Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2004. Penghargaan tersebut diraih Saldi setelah mengungkap korupsi di DPRD Sumatera Barat yang berlangsung sejak 1999.

Saldi juga menerima penghargaan Megawati Soekarnoputri Award untuk kategori Pahlawan Muda bidang Pemberantasan Korupsi. Penghargaan itu diraihnya pada 2012 lalu.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi bukanlah tempat asing bagi Saldi karena seringkali ia memberikan keterangan sebagai ahli atas suatu uji materi yang digelar di MK.

"Dengan kapasitas, integritas dan track record-nya, saya dapat berharap banyak bahwa yang bersangkutan (Saldi) akan memperkuat Majelis Hakim MK sebagai institusi pengawal, the guardian institution, keadilan di Indonesia," kata Euis.

Lebih jauh lagi, Euis juga berharap kehadiran Saldi menambah perspektif baru bagi MK dalam mengambil keputusan atas uji materi yang ditangani.

Demikian pula pada penanganan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait perzinaan, perkosaan, dan homoseksual yang tertuang dalam Pasal 284 ayat 1 sampai 5, Pasal 285, dan Pasal 292 yang diajukan oleh pihaknya.

Dengan alasan yang menjadi pertimbangannya, keputusan yang dibuat MK nantinya diharapkan bisa diterima semua pihak dan tidak ada hak konstitusional masyarakat yang dirugikan setelah adanya keputusan MK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com