Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Besar Disematkan di Pundak Saldi Isra...

Kompas.com - 12/04/2017, 13:15 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saldi Isra dipilih Presiden Joko Widodo sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Patrialis Akbar.

Kasus suap yang menjerat dua hakim MK terdahulu, Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, membuat harapan besar disematkan ke pundak Saldi.

Ia diharapkan memberikan penguatan bagi keberadaan MK sebagai pengawal konstitusi. Harapan itu disampaikan sejumlah pihak yang pernah mengajukan uji materi di MK.

Euis Sunarti, Guru Besar Institut Pertanian Bogor yang merupakan pemohon uji materi terkait pasal perzinaan, perkosaan, dan homoskesual, berharap, kehadiran Saldi Isra memberi sentuhan baru yang lebih baik bagi MK.

Saldi diharapkan mengembalikan citra luhur kehakiman yang sebelumnya kian terkikis.

"Saya menyambut penetapan Prof Saldi Isra sebagai hakim MK," ujar Euis, saat dihubungi, Rabu (12/4/2017).

(Baca: Akui Dekat dengan Jokowi, Saldi Isra Janji Tetap Independen)

Selama ini, Saldi dikenal memiliki rekam jejak yang baik terkait hukum dan konstitusi. Sejumlah prestasi dan penghargaan telah diraihnya.

Penghargaan itu, di antaranya, Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2004. Penghargaan tersebut diraih Saldi setelah mengungkap korupsi di DPRD Sumatera Barat yang berlangsung sejak 1999.

Saldi juga menerima penghargaan Megawati Soekarnoputri Award untuk kategori Pahlawan Muda bidang Pemberantasan Korupsi. Penghargaan itu diraihnya pada 2012 lalu.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi bukanlah tempat asing bagi Saldi karena seringkali ia memberikan keterangan sebagai ahli atas suatu uji materi yang digelar di MK.

"Dengan kapasitas, integritas dan track record-nya, saya dapat berharap banyak bahwa yang bersangkutan (Saldi) akan memperkuat Majelis Hakim MK sebagai institusi pengawal, the guardian institution, keadilan di Indonesia," kata Euis.

Lebih jauh lagi, Euis juga berharap kehadiran Saldi menambah perspektif baru bagi MK dalam mengambil keputusan atas uji materi yang ditangani.

Demikian pula pada penanganan uji materi UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait perzinaan, perkosaan, dan homoseksual yang tertuang dalam Pasal 284 ayat 1 sampai 5, Pasal 285, dan Pasal 292 yang diajukan oleh pihaknya.

Dengan alasan yang menjadi pertimbangannya, keputusan yang dibuat MK nantinya diharapkan bisa diterima semua pihak dan tidak ada hak konstitusional masyarakat yang dirugikan setelah adanya keputusan MK.

(Baca: Jadi Hakim MK, Saldi Isra Diingatkan JK Ubah Kebiasaan sebagai Pakar)

"Saya juga berharap banyak bahwa Prof Saldi akan menguatkan pengambilan keputusan Majelis Hakim tetkait judicial review yang kami ajukan," kata Euis.

Dihubungi terpisah, tim pembela pemohon uji materi terkait kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Judianto Simajuntak berharap, Saldi memberikan terobosan-terobosan bagi MK dalam memutus suatu perkara.

Menurut Judianto, keputusan MK beberapa waktu belakangan kurang memuaskan publik.

"Pak Saldi dilihat sebagai sosok yang punya perspektif hukum dan HAM, jadi diharapkan dapat mengawal konstitusi dengan baik," kata Judianto.

"Kami berharap, Pak Saldi melakukan terobosan dan pembaruan yang belakangan mengalami kurang ketidakpuasan publik karena banyak putusan kurang memuaskan," tambah dia.

Sementara, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi meyakini bahwa Saldi bersama delapan hakim konstitusi lainnya dapat mengembalikan marwah luhur MK.

"Sosok saldi, sebagai ahli hukum tata negara, pegiat anti korupsi dan dipandang memiliki integritas baik," kata Veri, saat dihubungi.

Veri mengungkapkan, suatu kali Saldi pernah menyarankan MK agar putusan-putusannya lebih berkualitas perlu adanya orang-orang yang ahli ditempatkan di Kantor MK.

Saldi, kata Veri, menyebutnya dengan istilah justice office.

"Mereka yang akan membantu hakim dalam melakukan kajian secara mendalam sebelum melakukan pengambilan putusan," kata Veri.

Saldi bersama dua nama lainnya direkomendasikan ke Presiden Joko Widodo oleh tim Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (Pansel MK).

Dua nama lainnya yakni, dosen Universitas Nusa Cendana Bernard L Tanya dan Wicipto Setiadi, purna tugas dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dari ketiga nama itu, Saldi menempati urutan pertama. Anggota Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (Pansel MK) Sukma Violetta mengatakan, pihaknya melihat Saldi memiliki kompetensi yang melebihi rata-rata dari peserta lainnya untuk diajukan ke Jokowi Menjadi Hakim Konstitusi.

Dalam seleksi wawancara yang berlangsung pada Senin (27/3/2017) lalu, Pansel melihat sejumlah aspek dalam memilih calon hakim konstitusi.

Aspek tersebut meliputi sikap kenegarawanan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Hukum dan konstitusi serta komitmen calon hakim konstitusi untuk meningkatkan MK.

Selain itu, aspek integritas yang ditelusuri berdasarkan penelusuran latar belakang kehidupan calon serta  komitmen menjaga integritas juga digali oleh tim Pansel.

"Saldi unggul dalam semua aspek tersebut," kata Sukma, Senin (10/4/2017).

Sementara, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengatakan, pertimbangan Presiden Jokowi memilih Saldi memggantikan posisi Patrialis karena melihat track record Saldi di bidang hukum selama ini.

Saldi dilantik dan mengucap sumpah Jabatan di Istana Negara, Senin (11/4/2017).

Kompas TV Presiden Joko Widodo melantik Saldi Isra sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com