Haniv kemudian menyarankan agar PT EKP membuat surat pengaktifan PKP ke KPP PMA Enam.
Permintaan itu ternyata disetujui juga oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ken memerintahkan agar surat pencabutan pengukuhan PKP dibatalkan.
Handang Soekarno bersedia membantu menyelesaikan semua persoalan pajak PT EKP. pada pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta, 20 Oktober 2016, disepakati bahwa Handang akan menerima fee sebesar Rp 6 miliar.
Tak berapa lama setelah pertemuan itu, Kanwil DJP Jakarta Khusus mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak.
Dengan demikian, tunggakan pajak sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.
Atas perbuatan tersebut, Handang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.