Mohan kemudian meminta bantuan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, agar membatalkan tunggakan STP PPN tersebut.
Perantara sekaligus rekan Rajamohanan, Rudi P Musdiono, menyarankan agar Rajamohanan meminta bantuan kepada Handang Soekarno yang jabatannya lebih tinggi dari Haniv.
Pada 3 Oktober 2016, Mohan meminta bantuan perantara lainnya, yakni Arif Budi Sulistyo.
Arif yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo itu kemudian menghubungi Handang dan meminta agar persoalan pajak PT EKP dibantu untuk diselesaikan.
Mohan selanjutnya meminta Haniv untuk membantu membatalkan pencabutan pengukuhan PKP PT EKP.
Haniv kemudian menyarankan agar PT EKP membuat surat pengaktifan PKP ke KPP PMA Enam.
Permintaan itu ternyata disetujui juga oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ken memerintahkan agar surat pencabutan pengukuhan PKP dibatalkan.
Handang Soekarno bersedia membantu menyelesaikan semua persoalan pajak PT EKP. pada pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta, 20 Oktober 2016, disepakati bahwa Handang akan menerima fee sebesar Rp 6 miliar.
Tak berapa lama setelah pertemuan itu, Kanwil DJP Jakarta Khusus mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak.
Dengan demikian, tunggakan pajak sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.
Atas perbuatan tersebut, Handang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.